JAYAPURA-Dinas Kelautan dan Perikanan Papua, menyebut ada beberapa kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa didapatkan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua, Imam Djuniawal, mengatakan beberapa sumber PAD yang didapatkan di Pasar Hamadi terutama dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan koperasi, pengelolaan SPBN di pelabuhan, pengelolaan pabrik es, pengelolaan ABR dan lainnya.
“Namun kami juga mencari pendapatan-pendapatan lainnya, seperti sewa lahan ke para pelaku usaha dalam pelabuhan, tetapi juga harus ada pembenahan pembenahan lainnya seperti pelaku pelaku usaha yang ada di kawasan tersebut,” ucap Iman, kepada Cenderawasih Pos, Senin (20/5).
Imam juga mengaku sudah ada pendapatan tetap yang didapatkan dari pengelolaan PPI Hamadi tersebut. “Pendapatan setiap tahun sudah ada secara rutin, namun kita perlu tingkatkan jumlah pendapatannya. Tentunya dengan menyelesaikan dulu permasalahan pengelolaan, sebab masih ada persoalan dengan pemilik hak ulayat,” ucapnya.
Terlepas dari pendapatan, Imam mengatakan jika PPI Hamadi perlu ada pembenahan dan penataan yang perlu dicarikan solusinya. Yang harusnya berjualan di lokasi tersebut hanyalah para nelayan atau pelaku pelaku yang berhubungan dengan perikanan.
“Bukan yang berjualan justru pelaku pelaku usaha di luar perikanan, seperti sayur dan lainnya, mereka ini tidak bisa masuk di areal pasar ikan,” ujarnya.
Kata Iman, persoalan PPI Hamadi perlunya dukungan pemerintah selaku pemilik aset. “Pemerintah selaku pemilik aset harus serius menangani penyelesaian permasalahan tanah di Pasar Hamadi,” tegasnya.
Penyelesaian itu, kata Imam, bisa ditempuh dengan jalan humanis, membicarakannya dengan pemilik hak ulayat atau pihak adat. Sehingga persoalannya bisa selesai, sebab persoalan tanah dianggap cukup menganggu aktivitas yang ada.
“Kita sudah membentuk tim untuk penyelesaian masalah itu, bahkan kita juga sudah menempatkan sumber daya petugas di situ untuk menangani aktivitas nelayan dalam penangkapan. Jika masalahnya kelar, kita bisa menjalankan restribusi sesuai ketentuan yang ada dan besaran yang ditetapkan,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos