Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Posting Status, Polda Papua Monitor Salah Satu Akun Facebook

Kombes Pol Edy Swasono. (FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan pengawasan dan memonitor progres  terhadap salah satu akun Facebook dengan inisial SY, dimana akun facebook tersebut memposting tentang Neles Tebay dibunuh dengan cara professional, susah memang untuk dibuktikan. Hasil diagnose  dokter membuat  kita puas agar tidak diselidiki ahli forensic indenpenden.

Tetapi, ciri-ciri penyakit yang diderita itu tidak jauh  bedah dengan berbagai pemimpin dunia yang dibunuh dengan senjata kimia (racun).

 Direktur Reserse dan Kriminal Khusus  (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono menyebutkan, terkait dengan postingan tersebut belum ada pihak yang dirugikan. Sebab, apa yang disampaikan pemilik akung SY baru sebatas asumsinya terhadap kematian Pdt Neles Tebay.

Baca Juga :  Kenangan Para Kepala Dinas Bersama Lukas Enembe

“Postingan tersebut belum ada unsur pidananya, terkecuali ada yang dia tuduh dan yang menuduh itu mengadu atau unsur fitnahya maka bisa dikenakan UU ITE,” ucap Kombes Pol Edy Swasono saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (21/4)

Yang bersangkutan lanjut Kombes Pol Edy bisa dikenakan UU ITE terkecuali apa yang diposting ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik. Membuat perpecahan yang menimbulkan unsur sarah agamam atau antar golongan.

“Harus ada subjek yang dirugikan baru kami bisa memprosesnya, jika sebatas pernyataan-pernyataan  yang bersifat umum dan tidak merujuk pada salah satu pihak dan tidak mencemarkan nama baik. Maka belum masuk unsur pidananya,” terangnya.

Kendati demikian, akun SY kata Kombes Pol Edy Swasono tetap dalam pengawasan dan dalam monitoring. Pasalnya, akun Facebook SY sebelumnya pernah menuliskan tentang anak-anak dan orang dewasa di Nduga  Papua masih sakit dan menderita  akibat terkena bom kimia, Fosfor.

Baca Juga :  Ada Isu Pemalangan TPU di Buper, Ini Penjelasan Kepala Suku Hengga

“Kami terus melakukan pemantauan terhada akun-akun yang menimbulkan propaganda, kalau memenuhi unsur dan ada yang melapor karena merasa dirugikan maka akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Edy.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan sebuah pemberitaan yang belum tentu kebenarannya dalam artian berita hoax. (fia/wen)

Kombes Pol Edy Swasono. (FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan pengawasan dan memonitor progres  terhadap salah satu akun Facebook dengan inisial SY, dimana akun facebook tersebut memposting tentang Neles Tebay dibunuh dengan cara professional, susah memang untuk dibuktikan. Hasil diagnose  dokter membuat  kita puas agar tidak diselidiki ahli forensic indenpenden.

Tetapi, ciri-ciri penyakit yang diderita itu tidak jauh  bedah dengan berbagai pemimpin dunia yang dibunuh dengan senjata kimia (racun).

 Direktur Reserse dan Kriminal Khusus  (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono menyebutkan, terkait dengan postingan tersebut belum ada pihak yang dirugikan. Sebab, apa yang disampaikan pemilik akung SY baru sebatas asumsinya terhadap kematian Pdt Neles Tebay.

Baca Juga :  Kenangan Para Kepala Dinas Bersama Lukas Enembe

“Postingan tersebut belum ada unsur pidananya, terkecuali ada yang dia tuduh dan yang menuduh itu mengadu atau unsur fitnahya maka bisa dikenakan UU ITE,” ucap Kombes Pol Edy Swasono saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (21/4)

Yang bersangkutan lanjut Kombes Pol Edy bisa dikenakan UU ITE terkecuali apa yang diposting ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik. Membuat perpecahan yang menimbulkan unsur sarah agamam atau antar golongan.

“Harus ada subjek yang dirugikan baru kami bisa memprosesnya, jika sebatas pernyataan-pernyataan  yang bersifat umum dan tidak merujuk pada salah satu pihak dan tidak mencemarkan nama baik. Maka belum masuk unsur pidananya,” terangnya.

Kendati demikian, akun SY kata Kombes Pol Edy Swasono tetap dalam pengawasan dan dalam monitoring. Pasalnya, akun Facebook SY sebelumnya pernah menuliskan tentang anak-anak dan orang dewasa di Nduga  Papua masih sakit dan menderita  akibat terkena bom kimia, Fosfor.

Baca Juga :  Prioritaskan Selesaikan Konflik dengan Tuntas

“Kami terus melakukan pemantauan terhada akun-akun yang menimbulkan propaganda, kalau memenuhi unsur dan ada yang melapor karena merasa dirugikan maka akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Edy.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan sebuah pemberitaan yang belum tentu kebenarannya dalam artian berita hoax. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya