Saturday, March 22, 2025
24.7 C
Jayapura

Tunggakan PKB Pemkot Capai Rp 892 Juta

JAYAPURA-Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kota Jayapura mencatat jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinas  di lingkup Pemkot Jayapura mencapai lebih dari Rp 892 juta.

   “B erdasarkan data kami jumlah tunggakan pajak di Pemkot Jayapura mencapai Rp 892 juta lebih,” kata Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, Dian Anggraini, Kamis (20/3).

   Meski begitu, kata dia, selama ini Pemerintah Kota Jayapura selalu rutin melakukan pembayaran tunggakan pajaknya. Menurut Dian, terjadinya tunggakan itu bukan karena faktor kesengajaan dari Pemkot Jayapura.

Namun ada beberapa hal yang turut mempengaruhi salah satunya misalnya ketika kewenangan pembayaran itu yang semestinya harus dilakukan oleh masing-masing OPD, tetapi mereka lupa untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Rem Blong, Picu Tabrakan Beruntun

   “Tunggakan ini kan datanya bergerak terus, misalnya di perjalanan ini ke depan ada pembayaran berarti datanya berkurang. Jadi data ini tidak konstan, kadang naik kadang dia turun,” ungkapnya.

   Dia mengatakan, mengenai pembayaran itu sebenarnya sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah,  di mana penghitungannya masuk ke pengeluaran masing-masing OPD.Hanya saja terkadang OPD lupa untuk melakukan pembayaran itu.

    “Jika tunggakan itu terbayar semua, maka obsenya masuk lagi ke kas daerah kota itu sekitar 278 juta,” bebernya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kota Jayapura mencatat jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinas  di lingkup Pemkot Jayapura mencapai lebih dari Rp 892 juta.

   “B erdasarkan data kami jumlah tunggakan pajak di Pemkot Jayapura mencapai Rp 892 juta lebih,” kata Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, Dian Anggraini, Kamis (20/3).

   Meski begitu, kata dia, selama ini Pemerintah Kota Jayapura selalu rutin melakukan pembayaran tunggakan pajaknya. Menurut Dian, terjadinya tunggakan itu bukan karena faktor kesengajaan dari Pemkot Jayapura.

Namun ada beberapa hal yang turut mempengaruhi salah satunya misalnya ketika kewenangan pembayaran itu yang semestinya harus dilakukan oleh masing-masing OPD, tetapi mereka lupa untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Program Kerja  Pro Rakyat, Frans Pekey Diapresiasi

   “Tunggakan ini kan datanya bergerak terus, misalnya di perjalanan ini ke depan ada pembayaran berarti datanya berkurang. Jadi data ini tidak konstan, kadang naik kadang dia turun,” ungkapnya.

   Dia mengatakan, mengenai pembayaran itu sebenarnya sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah,  di mana penghitungannya masuk ke pengeluaran masing-masing OPD.Hanya saja terkadang OPD lupa untuk melakukan pembayaran itu.

    “Jika tunggakan itu terbayar semua, maka obsenya masuk lagi ke kas daerah kota itu sekitar 278 juta,” bebernya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/