JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura, akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS dan PPPK lingkungan Pemkot Jayapura tahun 2025. Pembayaran THR untuk PNS lingkup Pemerintah Kota Jayapura ini, dilakukan sejak, Selasa (18/3).
“Jumlah pegawai yang menerima sebanyak 4284 orang, untuk P3K 359, anggota dewan 35 orang dengan total anggaran yang dikeluarkan 22,3 Miliar lebih,” ujar Kepala Dinas BPKAD Kota Jayapura, Desi Wanggai ke Cenderawasih Pos di kantor walikota, Rabu (19/3).
Menurut dia, pembayaran THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2025.
“Penyaluran THR ini sesuai prosedur dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima,” ungkapnya.
Desy Wanggai menjelaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 ASN, dan pemberian Bansos tidak termasuk yang terkena efesiensi. “Untuk THR sudah dipastikan tidak masuk dalam kebijakan pemotongan dan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jadi THR ini diterima utuh,” tegasnya.
Dessy Wanggai menambahkan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Bank untuk dapat melakukan proses pencairan agar bisa segera dimanfaatkan oleh para ASN khususnya penerima THR di lingkungan Pemkot Jayapura.
“Proses penyaluran inikan secara serentak, dipastikan cepat atau lambat akan masuk ke rekening masing-masing penerima,” tuturnya.
Pemkot juga meminta kepada semua penerima THR untuk bijak dalam menggunakannya atau gunakan seperlunya. “THR merupakan bagian dari hak yang akan diterima pegawai, dan sudah menjadi kewajiban kita pemrintah untuk menyalurkannya,” pungkasnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos