Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

RPJPD 2025 – 2045 Papua Fokus Wujudkan Kesejahteraan OAP

JAYAPURA-Kick Off penyusunan rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua 2025 – 2045, resmi dibuka Plt. Asisten Sekda Papua bidang Pemerintahan, Yohanes Walilo, di Kota Jayapura, Jumat (15/12).

   Yohanes menyebut, penyusunan dokumen perencanaan tersebut akan berfokus mewujudkan pembangunan daerah yang adil dan merata bagi kesejahteraan masyarakat, secara khusus Orang Asli Papua (OAP).

   “Sehingga salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk mengakomodir harapan itu dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan arahan pembangunan daerah selama periode 20 tahun ke depan,” terang Walilo kepada wartawan.

   Lanjutnya, dokumen RPJMD Provinsi Papua tahun 2005-2025 kini telah mendekati akhir periode. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 ahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, maka perlu dipastikan keberlanjutan Pembangunan Provinsi Papua selama 20 tahun ke depan melalui penyusunan dokumen RPJPD Provinsi Papua Tahun 2025-2045.

Baca Juga :  Barang Bukti 94 Perkara Pidana Dimusnahkan

JAYAPURA-Kick Off penyusunan rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua 2025 – 2045, resmi dibuka Plt. Asisten Sekda Papua bidang Pemerintahan, Yohanes Walilo, di Kota Jayapura, Jumat (15/12).

   Yohanes menyebut, penyusunan dokumen perencanaan tersebut akan berfokus mewujudkan pembangunan daerah yang adil dan merata bagi kesejahteraan masyarakat, secara khusus Orang Asli Papua (OAP).

   “Sehingga salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk mengakomodir harapan itu dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan arahan pembangunan daerah selama periode 20 tahun ke depan,” terang Walilo kepada wartawan.

   Lanjutnya, dokumen RPJMD Provinsi Papua tahun 2005-2025 kini telah mendekati akhir periode. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 ahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, maka perlu dipastikan keberlanjutan Pembangunan Provinsi Papua selama 20 tahun ke depan melalui penyusunan dokumen RPJPD Provinsi Papua Tahun 2025-2045.

Baca Juga :  Serahkan Hibah Senilai Rp 55 Miliar Bagi 67 Tempat Ibadah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya