Hal itupun berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Kami akan terus melalukan patroli atau razia rutin di setiap hunian WBP, sehingga Lapas ini aman dan tentunya terhindar dari barang barang terlarang,”tegasnya.
Sulystio menyatakan upaya peningkatan pengawasan di Lapas Abepura menjadi komitment utama Lapas Abepura, namun memang dengan kapasitas yang mereka miliki tentunya ada hal yang tidak dapat dikendalikan dengan mudah. Bahkan, diakuinya SDM Lapas Abepura masih sangat terbatas. Namun tidak kemudian hal ini membuat mereka lengah dalam hal pengawasan.
“Kami akan tetap berupaya sehingga Lapas Abepura ini bersih, dan tentunya tidak ada lagi penyelundup masuk membawa barang barang terlarang kedalam lapas,” tandasnya.
Bahkan pihak lapas telah bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk melakukan patroli disetiap hunian lapas. Diapun mengharapkan adanya dukungan dari pihak lain, terutama masyarakat agar pelayanan di Lapas Abepura semajin meningkat.
“Kami harap masyarakat mendukung kerja kami dalam menjaga keamanan di Lapas Abepura. Jika aturan yang telah kami buat ini dipatuhi bersama maka tidak ada lagi penyelundup yang masuk membawa barang barang terlarang kedalam lapas,” pungkasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos