Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan 

  Saat ini, barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu tersebut, tujuan pengiriman serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

  Atas dugaan tindak pidana itu, penyidik melakukan proses penyidikan dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.

  Febry mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika.

Baca Juga :  Hari ini Jalan di Entrop Sudah Dibuka

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Saat ini, barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu tersebut, tujuan pengiriman serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

  Atas dugaan tindak pidana itu, penyidik melakukan proses penyidikan dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.

  Febry mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika.

Baca Juga :  Fokus Patroli di Titik-titik Rawan hingga Lokasi Ibadah

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya