Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja

JAYAPURA-Upaya pengiriman ganja dari pelabuhan laut di Jayapura menuju Sorong berhasil diendus oleh tim dari Resnarkoba Polda Papua. Setelah mendalami informasi tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan dan akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku.

  Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong Provinsi Papua Barat dengan menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Subdit tiga Dit Resnarkoba Polda Papua langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan di areal pelabuhan laut Jayapura,” kata Kamal.

   Setelah mengendap,  tim kemudian menandai seorang pria dan ketika “dipegang” disitulah polisi langsung mengecek tas punggung warna hitam dan ditemukan 1 bungkus plastik hitam ukuran besar yang berisi ganja.

Baca Juga :  Mengarah Pembunuhan Berencana

  “Jadi pelaku berinisial AM ini akan naik ke atas kapal melalui tangga darat Dek IV. Kemudian anggota langsung menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1  bungkus plastik hitam ukuran besar dan pelaku langsung dibawa ke Polda,” sambung Kabidhumas.

   “Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua,” beber Kamal. Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 1  bungkusan plastik ukuran besar yang dililit dengan plastik warna hitam dan putih yang di dalamnya berisikan 28 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah tas punggung warna hitam, 2 Buah HP merek Vivo dan dompet saku warna hitam merek juntker.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Dua Anak Kembar Akhirnya Ditahan    

  “Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar),” tutup Kamal. (ade/tri)

JAYAPURA-Upaya pengiriman ganja dari pelabuhan laut di Jayapura menuju Sorong berhasil diendus oleh tim dari Resnarkoba Polda Papua. Setelah mendalami informasi tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan dan akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku.

  Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong Provinsi Papua Barat dengan menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Subdit tiga Dit Resnarkoba Polda Papua langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan di areal pelabuhan laut Jayapura,” kata Kamal.

   Setelah mengendap,  tim kemudian menandai seorang pria dan ketika “dipegang” disitulah polisi langsung mengecek tas punggung warna hitam dan ditemukan 1 bungkus plastik hitam ukuran besar yang berisi ganja.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Pencurian Terancam 7 Tahun

  “Jadi pelaku berinisial AM ini akan naik ke atas kapal melalui tangga darat Dek IV. Kemudian anggota langsung menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1  bungkus plastik hitam ukuran besar dan pelaku langsung dibawa ke Polda,” sambung Kabidhumas.

   “Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua,” beber Kamal. Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 1  bungkusan plastik ukuran besar yang dililit dengan plastik warna hitam dan putih yang di dalamnya berisikan 28 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah tas punggung warna hitam, 2 Buah HP merek Vivo dan dompet saku warna hitam merek juntker.

Baca Juga :  Perlu Dilakukan Otopsi Terhadap Korban

  “Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar),” tutup Kamal. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya