JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menggelar masa persidangan III tahun anggaran 2025 di ruang sidang dewan , Senin (15/9).Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan pembukaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2025 berlangsung tertib.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Kota Jayapura, Theos Revelino B Ajomi. Tampak hadir dalam rapat Walikota dan wakil Jayapura Abisai Rollo-Rustan Saru, serta unsur pimpinan, anggota dewan, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Jayapura.
Dalam sambutannya, Ketua DPR Kota Jayapura Theos Ajomi mengatakan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah ditegaskan dalam perubahan APBD. Dimana berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD, perlu dilakukannya perubahan.=
Dikatakan perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan itu dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Kemudian adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Terus, adanya keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. “Adanya keadaan darurat keadaan darurat, dan adanya keadaan luar biasa,” kata Theos dalam sambutannya, Selasa (15/9).