Wednesday, November 5, 2025
25.7 C
Jayapura

Bekuk Penadah Curanmor, Polisi Amankan 7 Sepeda Motor

Warga yang Kehilangan Bisa Cek di Mapolresta

JAYAPURA-Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial FC (21) yang diduga kuat sebagai penadah kendaraan bermotor hasil curian (curanmor) di wilayah Kota Jayapura. FC diringkus saat berada di seputaran Abepura pada Sabtu (13/9) pekan kemarin.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Resmob Numbay di lapangan terkait maraknya laporan tindak pidana curanmor.

“Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial FC. Setelah dilakukan monitoring, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan saat sedang mengendarai satu unit sepeda motor yang juga diduga kuat merupakan barang hasil curian,” ungkap Kompol Dewa Ditya.

Baca Juga :  Rustan Saru Raih Gelar Doktor

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sedikitnya tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian dari tangan FC.

“Total ada tujuh unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti sudah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Dewa.

Atas perbuatannya, FC dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun tujuh unit sepeda motor yang diamankan tersebut di antaranya:

Satu unit Honda Beat Street warna hitam, nomor rangka MHIJM8218PK941668, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/638/IX/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 13 September 2025.

Baca Juga :  BMD-Dipo Legowo Apapun Hasil MK Patut Didukung

Satu unit Honda Beat Street warna hitam, nomor rangka MH1JMG11RK055261, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/VI/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 28 Juni 2025.

Warga yang Kehilangan Bisa Cek di Mapolresta

JAYAPURA-Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial FC (21) yang diduga kuat sebagai penadah kendaraan bermotor hasil curian (curanmor) di wilayah Kota Jayapura. FC diringkus saat berada di seputaran Abepura pada Sabtu (13/9) pekan kemarin.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Resmob Numbay di lapangan terkait maraknya laporan tindak pidana curanmor.

“Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial FC. Setelah dilakukan monitoring, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan saat sedang mengendarai satu unit sepeda motor yang juga diduga kuat merupakan barang hasil curian,” ungkap Kompol Dewa Ditya.

Baca Juga :  BTM Disebut Pemimpin yang Bisa Merakyat

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sedikitnya tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian dari tangan FC.

“Total ada tujuh unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti sudah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Dewa.

Atas perbuatannya, FC dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun tujuh unit sepeda motor yang diamankan tersebut di antaranya:

Satu unit Honda Beat Street warna hitam, nomor rangka MHIJM8218PK941668, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/638/IX/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 13 September 2025.

Baca Juga :  Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Tersangka

Satu unit Honda Beat Street warna hitam, nomor rangka MH1JMG11RK055261, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/VI/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 28 Juni 2025.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya