Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Capaian PAD Pemkot Jayapura Tahun 2023 Over Target

JAYAPURA-Capaian  target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura pada tahun 2023 melebihi target atau over target. “Target PAD 2023 yang ditargetkan pada rakor PAD  itu, Rp 260 miliar lebih, dan itu pada Desember 2023  telah capai target di pendapatan Kota Jayapura, dan itu kita over target,” kata Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Senin (14/1).

    Dia mengatakan, dari rincian kegiatan yang telah mencapai target, adalah pajak bumi dan bangunan, dan juga BPHTB (Bea Perolean atas Hak Tanah dan Bangunan),  juga ada pajak restaurant, pajak hotel, dan juga ada sebgaian dari retribusi. Sedangkan retribusi yang berhasil dicapai adalah retribusi yang dikelola oleh Dinas Perindakop, yaitu retribusi pasar.

Baca Juga :  Prof. Kambuaya: Putra Daerah Harus Jadi Pelaku di DOB

   Untuk tahun 2024, sesuai dengan kesepakatan dan juga Rakor, target PAD untuk Kota Jayapura, yang sekarang menjadi tugas dari Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura adalah Rp 260.670 juta. “Kenapa hampir sama dengan target di 2023, karena di tahun lalu masih menggunakan undang-undang 28 tahun 2009,” katanya.

   Namun ketika undang-undang ini diganti, dengan undang-undang baru tentang perimbangan keuangan daerah, maka ada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang hilang.

“Dimana kalau dirupiahkan itu kurang lebih Rp 10 miliar,” jelasnya.

   Karena itu, bagian yang hilang ini tidak akan lagi menjadi target di 2024. Ini sesuai dengan perubahan undang-undang dari UU28 Tahun 2009. “Terhitung 2024 Pemkot Jayapura sudah mulai menggunakan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah,” bebernya.

Baca Juga :  Jelang Natal, Arus Barang Masuk Melalui JNE Meningkat

   Untuk itu, di tahap awal 2024 ini, pihaknya masih menggunakan target 2023 sebagai patokan. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Capaian  target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura pada tahun 2023 melebihi target atau over target. “Target PAD 2023 yang ditargetkan pada rakor PAD  itu, Rp 260 miliar lebih, dan itu pada Desember 2023  telah capai target di pendapatan Kota Jayapura, dan itu kita over target,” kata Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Senin (14/1).

    Dia mengatakan, dari rincian kegiatan yang telah mencapai target, adalah pajak bumi dan bangunan, dan juga BPHTB (Bea Perolean atas Hak Tanah dan Bangunan),  juga ada pajak restaurant, pajak hotel, dan juga ada sebgaian dari retribusi. Sedangkan retribusi yang berhasil dicapai adalah retribusi yang dikelola oleh Dinas Perindakop, yaitu retribusi pasar.

Baca Juga :  Prof. Kambuaya: Putra Daerah Harus Jadi Pelaku di DOB

   Untuk tahun 2024, sesuai dengan kesepakatan dan juga Rakor, target PAD untuk Kota Jayapura, yang sekarang menjadi tugas dari Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura adalah Rp 260.670 juta. “Kenapa hampir sama dengan target di 2023, karena di tahun lalu masih menggunakan undang-undang 28 tahun 2009,” katanya.

   Namun ketika undang-undang ini diganti, dengan undang-undang baru tentang perimbangan keuangan daerah, maka ada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang hilang.

“Dimana kalau dirupiahkan itu kurang lebih Rp 10 miliar,” jelasnya.

   Karena itu, bagian yang hilang ini tidak akan lagi menjadi target di 2024. Ini sesuai dengan perubahan undang-undang dari UU28 Tahun 2009. “Terhitung 2024 Pemkot Jayapura sudah mulai menggunakan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah,” bebernya.

Baca Juga :  Pengawasan di Lapas Abepura Diperketat

   Untuk itu, di tahap awal 2024 ini, pihaknya masih menggunakan target 2023 sebagai patokan. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya