Tuesday, February 3, 2026
29.1 C
Jayapura

Bawa 3,9 Kg Ganja, Pemuda Ditangkap di Pelabuhan Jayapura

“Atas perbuatannya, IH disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Febry.

Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengamankan jalur laut dari peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi kesigapan anggotanya di lapangan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk menyebarkan narkoba, baik masuk maupun keluar Kota Jayapura,” tegasnya.

Iptu Abdul menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini serta memperketat pengamanan di kawasan pelabuhan melalui patroli dan pemeriksaan rutin, serta memperkuat koordinasi dengan Sat Resnarkoba dan instansi terkait guna menutup potensi jalur penyelundupan lainnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura. Ini demi masa depan generasi Papua,” tegasnya (rel)

Baca Juga :  Tidak Perlu Meratapi Perubahan Ekonomi yang Sedang Mengalami Kelesuan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Atas perbuatannya, IH disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Febry.

Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengamankan jalur laut dari peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi kesigapan anggotanya di lapangan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk menyebarkan narkoba, baik masuk maupun keluar Kota Jayapura,” tegasnya.

Iptu Abdul menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini serta memperketat pengamanan di kawasan pelabuhan melalui patroli dan pemeriksaan rutin, serta memperkuat koordinasi dengan Sat Resnarkoba dan instansi terkait guna menutup potensi jalur penyelundupan lainnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura. Ini demi masa depan generasi Papua,” tegasnya (rel)

Baca Juga :  Mgr. Yanuarius Theofilus Matopai You Resmi Jadi Uskup Keuskupan Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya