Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Dinilai Kurang Terbuka, KI Pusat Temui Gubernur Papua

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua dinilai keterbukaan informasinya kurang, karena itu  Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan kunjungan ke Pemprov, dalam rangka pendampingan indeks keterbukaan informasi publik nasional, Jumat (13/10).

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, ST menyampaikan, berdasarkan hasil indeks tahun 2023. Provinsi Papua berada dalam urutan 4 terbawah dengan skor 67,52.

  “Itu sebabnya, KI Pusat merasa harus melakukan pendampingan untuk mendorong keterbukaan informasi di Papua,” ucap Rospita kepada wartawan usai menemui Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, Jumat (13/10).

  Lanjut Rospita, dalam pelaksanaan indeks, KI melibatkan lima Pokja yang terdiri dari Komisi Informasi Provinsi Papua dan dari Diskominfo. Selain itu juga, melibatkan sembilan orang informan ahli yang terdiri dari badan publik, untuk melihat keterbukaan informasi.

Baca Juga :  Pemerintah Jangan Hanya Fokus Pembangunan, Lupa Manusianya

  “Dari sudut pandang badan publik sebagai penyedia informasi, maupun dari sudut pandang pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna informasi,” terangnya.

   Dikatakannya, dari hasil indeks tersebut, baik  dari badan publik maupun pelaku usaha merasa bahwa keterbukaan informasi di Provinsi Papua masih sangat kurang.

“Karena itu, dalam pertemuan tadi kami menyampaikan kepada Pj Gubernur bahwa sangat diperlukan dorongan dari Pemerintah. Karena komitmen itu berasal dari Pemprov, dan kami sangat bersyukur Pj Gubernur langsung merespon dan beliau sangat mensuport bagaimana kedepannya untuk melakukan langkah-langkah keterbukaan informasi di Provinsi Papua,” bebernya.

  Selain membahas soal keterbukaan informasi, di hadapan J Gubernur, Rospita menyampaikan tentang hak KI Papua yang belum dibayarkan selama 9 bulan. Padahal kata dia, di Papua untuk kabupaten/kotanya berjauhan. Sehingga sangat diperlukan sekali support anggaran dari pemerintah untuk kerja kerja KI Papua dalam hal sosial, edukasi dan terutama untuk sengketa informasi.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Pemkot Wajibkan Pegawai Terapkan Enam Standar Kerja

  “Setelah menyampaikan hal tersebut, Pj gubernur langsung merespon dan akan segera dibayarkan hak-hak dari pada teman-teman kita di KI Papua. Hal ini menjadi catatan bagi kami, karena saat ini kami sedang melaksanakan monitoring evaluasi keterbukaan informasi akan dilakukan persentasi pada November mendatang,” ucapnya.

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua dinilai keterbukaan informasinya kurang, karena itu  Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan kunjungan ke Pemprov, dalam rangka pendampingan indeks keterbukaan informasi publik nasional, Jumat (13/10).

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, ST menyampaikan, berdasarkan hasil indeks tahun 2023. Provinsi Papua berada dalam urutan 4 terbawah dengan skor 67,52.

  “Itu sebabnya, KI Pusat merasa harus melakukan pendampingan untuk mendorong keterbukaan informasi di Papua,” ucap Rospita kepada wartawan usai menemui Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, Jumat (13/10).

  Lanjut Rospita, dalam pelaksanaan indeks, KI melibatkan lima Pokja yang terdiri dari Komisi Informasi Provinsi Papua dan dari Diskominfo. Selain itu juga, melibatkan sembilan orang informan ahli yang terdiri dari badan publik, untuk melihat keterbukaan informasi.

Baca Juga :  Aktifasi Ruang Tumbuhkan UMKM

  “Dari sudut pandang badan publik sebagai penyedia informasi, maupun dari sudut pandang pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna informasi,” terangnya.

   Dikatakannya, dari hasil indeks tersebut, baik  dari badan publik maupun pelaku usaha merasa bahwa keterbukaan informasi di Provinsi Papua masih sangat kurang.

“Karena itu, dalam pertemuan tadi kami menyampaikan kepada Pj Gubernur bahwa sangat diperlukan dorongan dari Pemerintah. Karena komitmen itu berasal dari Pemprov, dan kami sangat bersyukur Pj Gubernur langsung merespon dan beliau sangat mensuport bagaimana kedepannya untuk melakukan langkah-langkah keterbukaan informasi di Provinsi Papua,” bebernya.

  Selain membahas soal keterbukaan informasi, di hadapan J Gubernur, Rospita menyampaikan tentang hak KI Papua yang belum dibayarkan selama 9 bulan. Padahal kata dia, di Papua untuk kabupaten/kotanya berjauhan. Sehingga sangat diperlukan sekali support anggaran dari pemerintah untuk kerja kerja KI Papua dalam hal sosial, edukasi dan terutama untuk sengketa informasi.

Baca Juga :  Selama 4 Bulan, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 31 Anggota KKB jadi Tersangka

  “Setelah menyampaikan hal tersebut, Pj gubernur langsung merespon dan akan segera dibayarkan hak-hak dari pada teman-teman kita di KI Papua. Hal ini menjadi catatan bagi kami, karena saat ini kami sedang melaksanakan monitoring evaluasi keterbukaan informasi akan dilakukan persentasi pada November mendatang,” ucapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya