Dalam pemeriksaan, OR mengakui perbuatannya. Ia disebut mengambil sekitar delapan rak telur yang berada di pinggir jalan, kemudian membawanya ke lokasi pembakaran sampah yang masih menyisakan bara api. Rak-rak tersebut selanjutnya dibakar menggunakan bara api sebelum dilemparkan satu per satu ke jalan, rumah dan kios warga.
Menurut Fredrickus, aksi tersebut dilakukan OR karena merasa marah lantaran kerap menjadi bahan pembicaraan warga. OR disebut sering dituduh melakukan aktivitas menggali kabel di jalan. “Kemarahan tersebut kemudian dilampiaskan ketika OR berada dalam pengaruh minuman keras. Penyidik menduga pembakaran dilakukan secara sengaja,” ujarnya.
Akibat kebakaran itu, tiga unit rumah dan empat petak kos-kosan ludes terbakar. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Selain kasus pembakaran, OR juga diketahui terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk perkara pencurian tersebut, OR telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026. Sementara untuk perkara pembakaran, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka,” tutup Fredrickus. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dalam pemeriksaan, OR mengakui perbuatannya. Ia disebut mengambil sekitar delapan rak telur yang berada di pinggir jalan, kemudian membawanya ke lokasi pembakaran sampah yang masih menyisakan bara api. Rak-rak tersebut selanjutnya dibakar menggunakan bara api sebelum dilemparkan satu per satu ke jalan, rumah dan kios warga.
Menurut Fredrickus, aksi tersebut dilakukan OR karena merasa marah lantaran kerap menjadi bahan pembicaraan warga. OR disebut sering dituduh melakukan aktivitas menggali kabel di jalan. “Kemarahan tersebut kemudian dilampiaskan ketika OR berada dalam pengaruh minuman keras. Penyidik menduga pembakaran dilakukan secara sengaja,” ujarnya.
Akibat kebakaran itu, tiga unit rumah dan empat petak kos-kosan ludes terbakar. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Selain kasus pembakaran, OR juga diketahui terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk perkara pencurian tersebut, OR telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026. Sementara untuk perkara pembakaran, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka,” tutup Fredrickus. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q