Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka 

  Dalam pemeriksaan, OR mengakui perbuatannya. Ia disebut mengambil sekitar delapan rak telur yang berada di pinggir jalan, kemudian membawanya ke lokasi pembakaran sampah yang masih menyisakan bara api. Rak-rak tersebut selanjutnya dibakar menggunakan bara api sebelum dilemparkan satu per satu ke jalan, rumah dan kios warga.

   Menurut Fredrickus, aksi tersebut dilakukan OR karena merasa marah lantaran kerap menjadi bahan pembicaraan warga. OR disebut sering dituduh melakukan aktivitas menggali kabel di jalan. “Kemarahan tersebut kemudian dilampiaskan ketika OR berada dalam pengaruh minuman keras. Penyidik menduga pembakaran dilakukan secara sengaja,” ujarnya.

   Akibat kebakaran itu, tiga unit rumah dan empat petak kos-kosan ludes terbakar. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Baca Juga :  Mandenas: Tidak Ada Ancaman, Kok Tunda Pilkada?

   Selain kasus pembakaran, OR juga diketahui terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

   “Untuk perkara pencurian tersebut, OR telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026. Sementara untuk perkara pembakaran, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka,” tutup Fredrickus. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Dalam pemeriksaan, OR mengakui perbuatannya. Ia disebut mengambil sekitar delapan rak telur yang berada di pinggir jalan, kemudian membawanya ke lokasi pembakaran sampah yang masih menyisakan bara api. Rak-rak tersebut selanjutnya dibakar menggunakan bara api sebelum dilemparkan satu per satu ke jalan, rumah dan kios warga.

   Menurut Fredrickus, aksi tersebut dilakukan OR karena merasa marah lantaran kerap menjadi bahan pembicaraan warga. OR disebut sering dituduh melakukan aktivitas menggali kabel di jalan. “Kemarahan tersebut kemudian dilampiaskan ketika OR berada dalam pengaruh minuman keras. Penyidik menduga pembakaran dilakukan secara sengaja,” ujarnya.

   Akibat kebakaran itu, tiga unit rumah dan empat petak kos-kosan ludes terbakar. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Baca Juga :  Belum Ada yang Diperiksa, Polisi Menduga Arus Pendek

   Selain kasus pembakaran, OR juga diketahui terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

   “Untuk perkara pencurian tersebut, OR telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026. Sementara untuk perkara pembakaran, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka,” tutup Fredrickus. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya