Izin Galang Dana Dari Dinsos, Polisi Lakukan Monitoring

  Ia menegaskan, surat atau rekomendasi dari Dinas Sosial menjadi bagian penting dalam mekanisme penggalangan dana. Dinas Sosial memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kegiatan pengumpulan dana tersebut dapat dilakukan atau tidak sesuai ketentuan.

    “Penggalangan dana itu domainnya harus ada surat dari Dinas Sosial, boleh atau tidak untuk bagaimana aksi mereka itu. Karena itu kan mengumpulkan dana,” tegasnya.

  Selain persoalan izin atau rekomendasi pelaksanaan, Fredrickus juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dana yang telah terkumpul. Menurutnya, pihak yang melakukan penggalangan dana seharusnya dapat mempertanggungjawabkan jumlah dana yang berhasil dihimpun serta penggunaannya.

  Pertanggungjawaban tersebut nantinya dapat disampaikan kepada Dinas Sosial sebagai bagian dari mekanisme penyaluran bantuan. “Nah, itu yang nanti harusnya menjadi tanggung jawab mereka sebenarnya. Kalau sudah dapat, berapa dilaporkan kepada Dinas untuk penyalurannya. Ada mekanismenya itu, tapi itu domain Dinas Sosial,” pungkasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Ritel Modern Diminta Serap Tenaga Kerja OAP dan Pasarkan Produk Lokal

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Ia menegaskan, surat atau rekomendasi dari Dinas Sosial menjadi bagian penting dalam mekanisme penggalangan dana. Dinas Sosial memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kegiatan pengumpulan dana tersebut dapat dilakukan atau tidak sesuai ketentuan.

    “Penggalangan dana itu domainnya harus ada surat dari Dinas Sosial, boleh atau tidak untuk bagaimana aksi mereka itu. Karena itu kan mengumpulkan dana,” tegasnya.

  Selain persoalan izin atau rekomendasi pelaksanaan, Fredrickus juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dana yang telah terkumpul. Menurutnya, pihak yang melakukan penggalangan dana seharusnya dapat mempertanggungjawabkan jumlah dana yang berhasil dihimpun serta penggunaannya.

  Pertanggungjawaban tersebut nantinya dapat disampaikan kepada Dinas Sosial sebagai bagian dari mekanisme penyaluran bantuan. “Nah, itu yang nanti harusnya menjadi tanggung jawab mereka sebenarnya. Kalau sudah dapat, berapa dilaporkan kepada Dinas untuk penyalurannya. Ada mekanismenya itu, tapi itu domain Dinas Sosial,” pungkasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya