​Jika Tak Ditata, Distrik Muara Tami Rawan Banjir

​   Pemeriksaan lapangan tersebut menyasar kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan, keberadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan sejenis, serta kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura.

   “Kalau ada pengembang yang sudah memiliki izin tetapi dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan, harus ditindak sesuai aturan. Drainase yang ditutup atau dirusak harus dinormalkan kembali. Jika diperlukan, bagian bangunan yang menghalangi saluran harus dibongkar sesuai prosedur penegakan hukum,” tegas Rustan seraya melarang keras adanya alih fungsi ruang secara sepihak oleh para pengembang. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Istri ASN Harus Dukung Visi Misi Pemkot Jayapura

​   Pemeriksaan lapangan tersebut menyasar kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan, keberadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan sejenis, serta kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura.

   “Kalau ada pengembang yang sudah memiliki izin tetapi dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan, harus ditindak sesuai aturan. Drainase yang ditutup atau dirusak harus dinormalkan kembali. Jika diperlukan, bagian bangunan yang menghalangi saluran harus dibongkar sesuai prosedur penegakan hukum,” tegas Rustan seraya melarang keras adanya alih fungsi ruang secara sepihak oleh para pengembang. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Istri ASN Harus Dukung Visi Misi Pemkot Jayapura

Berita Terbaru

Artikel Lainnya