Namun di sisi lain, apabila tidak dibentengi dengan mitigasi, perencanaan matang, dan pengawasan ketat, pesatnya pembangunan ini berpotensi memicu degradasi lingkungan serta ancaman bencana ekologis di masa mendatang.
“Perkembangan Muara Tami ini menjadi peluang bagi kemajuan Kota Jayapura. Tetapi, kalau kita tidak menata dan mengontrolnya dengan baik, ini juga bisa menjadi ancaman bagi masyarakat di masa depan,” ujar Rustan.
Hal ini disampaikan Rustan mengingat kondisi topografi wilayah, Muara Tami memiliki karakteristik lahan yang cenderung datar dengan keterbatasan saluran pembuangan air utama menuju Kali Buaya.
Ketersediaan muara pembuangan yang hanya bergantung pada satu saluran tersebut menuntut perhatian ekstra dari seluruh instansi teknis agar setiap proyek pembangunan perumahan maupun kawasan usaha wajib memprioritaskan ketersediaan drainase yang memadai dan ramah lingkungan.
Wakil Wali Kota secara khusus menyoroti dugaan praktik pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengembang perumahan (developer). Beberapa pengembang dinilai secara sepihak telah menutup, merusak, atau mengganggu fungsi vital saluran drainase di sepanjang tepi jalan raya demi kepentingan konstruksi.
Merespons hal itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Jayapura diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Distrik Muara Tami, para lurah, hingga jajaran ketua RT dan RW guna melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lapangan.
Namun di sisi lain, apabila tidak dibentengi dengan mitigasi, perencanaan matang, dan pengawasan ketat, pesatnya pembangunan ini berpotensi memicu degradasi lingkungan serta ancaman bencana ekologis di masa mendatang.
“Perkembangan Muara Tami ini menjadi peluang bagi kemajuan Kota Jayapura. Tetapi, kalau kita tidak menata dan mengontrolnya dengan baik, ini juga bisa menjadi ancaman bagi masyarakat di masa depan,” ujar Rustan.
Hal ini disampaikan Rustan mengingat kondisi topografi wilayah, Muara Tami memiliki karakteristik lahan yang cenderung datar dengan keterbatasan saluran pembuangan air utama menuju Kali Buaya.
Ketersediaan muara pembuangan yang hanya bergantung pada satu saluran tersebut menuntut perhatian ekstra dari seluruh instansi teknis agar setiap proyek pembangunan perumahan maupun kawasan usaha wajib memprioritaskan ketersediaan drainase yang memadai dan ramah lingkungan.
Wakil Wali Kota secara khusus menyoroti dugaan praktik pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengembang perumahan (developer). Beberapa pengembang dinilai secara sepihak telah menutup, merusak, atau mengganggu fungsi vital saluran drainase di sepanjang tepi jalan raya demi kepentingan konstruksi.
Merespons hal itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Jayapura diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Distrik Muara Tami, para lurah, hingga jajaran ketua RT dan RW guna melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lapangan.