Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tahapan Pemilu Masih Mangacu PKPU No 3 Tahun 2022

JAYAPURA-Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024, Semuel Repasi, menyampaikan berbagai tahapan pemilu telah mereka kerjakan. Saat ini KPU Kota Jayapura sedang melakukan proses verfikasi terhadap hasil  pencermatan rancangan data Daftar Calon Tetap (DPT), anggota DPRD Kota Jayapura.

  Dimana proses pencermatan data DPT anggota DPRD Kota Jayapura telah dilakukan sampai 6 oktober lalu. “Setelah tahap ini, kami akan merekapitulasi daftar DPT, kemudian penyusunan DPT,” kata Semuel Repasi kepada Cendrawasih Pos, Rabu (11/10).

Terkait rencana pemajuan jadwal Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kota Jayapura kata Semuel Repassy masih mengacu pada PKU No 3 Tahun 2022 terkait dengan jadwal dan tahapan pemilu tahun 2024.

Baca Juga :  Usai Rekapitulasi, KPU Papua Perlu Evaluasi

“Sementara belum ada keputusan resmi  dari KPU pusat sehingga regulasi yang kami pakai saat ini masih mengacu pada PKPU No.3 Tahun 2022,” ungkapnya.

Sementara data peserta pemilu semuanya telah dilakukan, termasuk juga hasil tanggapan masyarakat. Termasuk juga peserta pemilu yang diganti, semuanya telah lakukan verifikasi.

 “Karena kemarin ada peserta pemilu yang diganti karena meninggal dunia, namun telah diganti, sehingga data peserta pemilu tidak berubah,” tuturnya.

Untuk DCS masih dengan jumlah yang sama, yakni 630 caleg. Dan sampai sejauh ini, belum ada partai politik yang melakukan pergantian DCS. (rel/tri)

JAYAPURA-Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024, Semuel Repasi, menyampaikan berbagai tahapan pemilu telah mereka kerjakan. Saat ini KPU Kota Jayapura sedang melakukan proses verfikasi terhadap hasil  pencermatan rancangan data Daftar Calon Tetap (DPT), anggota DPRD Kota Jayapura.

  Dimana proses pencermatan data DPT anggota DPRD Kota Jayapura telah dilakukan sampai 6 oktober lalu. “Setelah tahap ini, kami akan merekapitulasi daftar DPT, kemudian penyusunan DPT,” kata Semuel Repasi kepada Cendrawasih Pos, Rabu (11/10).

Terkait rencana pemajuan jadwal Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kota Jayapura kata Semuel Repassy masih mengacu pada PKU No 3 Tahun 2022 terkait dengan jadwal dan tahapan pemilu tahun 2024.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Radikalisme dan Intoleransi

“Sementara belum ada keputusan resmi  dari KPU pusat sehingga regulasi yang kami pakai saat ini masih mengacu pada PKPU No.3 Tahun 2022,” ungkapnya.

Sementara data peserta pemilu semuanya telah dilakukan, termasuk juga hasil tanggapan masyarakat. Termasuk juga peserta pemilu yang diganti, semuanya telah lakukan verifikasi.

 “Karena kemarin ada peserta pemilu yang diganti karena meninggal dunia, namun telah diganti, sehingga data peserta pemilu tidak berubah,” tuturnya.

Untuk DCS masih dengan jumlah yang sama, yakni 630 caleg. Dan sampai sejauh ini, belum ada partai politik yang melakukan pergantian DCS. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya