Monday, May 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Belum Ada ASN Pemprov Ajukan Pengunduran Diri Untuk Nyaleg

JAYAPURA-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya mengaku hingga kini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov yang mengajukan surat pengunduran diri karena mendaftar Caleg atau maju Pilkada.

“Sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan untuk maju Caleg atau pensiun dini demi terjun ke dunia politik,” terang Kepala BKD Papua Marthen Kogoya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (12/6).

Disampaikan Marthen, jika nanti ada ASN Pemprov yang terbukti mendaftar Caleg atau maju di Pilkada. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN dan membuat pernyataan pengunduran diri resmi ke BKD.

“Nantinya surat pengunduran diri dari ASN tersebut kami proses berkasnya ke BKN Kanreg untuk selanjutnya dikeluarkan SK pemberhentian menjadi ASN,” terangnya.

Baca Juga :  Semester II Tahun 2022, Jumlah Penduduk Kota Jayapura 403.118 Jiwa

Menurut Marthen, dimungkinkan ASN yang terjun ke dunia politik akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Sebagaimana ketentuan yang berlaku.

  “Dalam ketentuannya, mereka dinyatakan lulus atau secara resmi terdaftar sebagai Caleg dari Parpol tertentu lalu menjalani proses untuk pengunduran dirinya. Karena sudah jelas dia sudah resmi masuk ke bursa Caleg untuk dipilih dalam dunia politik, baik itu sebagai anggota DPR, DPRP maupun pemilihan Kepala Daerah,” ucapnya. (fia/tri)

JAYAPURA-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya mengaku hingga kini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov yang mengajukan surat pengunduran diri karena mendaftar Caleg atau maju Pilkada.

“Sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan untuk maju Caleg atau pensiun dini demi terjun ke dunia politik,” terang Kepala BKD Papua Marthen Kogoya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (12/6).

Disampaikan Marthen, jika nanti ada ASN Pemprov yang terbukti mendaftar Caleg atau maju di Pilkada. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN dan membuat pernyataan pengunduran diri resmi ke BKD.

“Nantinya surat pengunduran diri dari ASN tersebut kami proses berkasnya ke BKN Kanreg untuk selanjutnya dikeluarkan SK pemberhentian menjadi ASN,” terangnya.

Baca Juga :  17 Terdakwa Kasus Kerusuhan Jayapura Ajukan Kasasi Ke MA

Menurut Marthen, dimungkinkan ASN yang terjun ke dunia politik akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Sebagaimana ketentuan yang berlaku.

  “Dalam ketentuannya, mereka dinyatakan lulus atau secara resmi terdaftar sebagai Caleg dari Parpol tertentu lalu menjalani proses untuk pengunduran dirinya. Karena sudah jelas dia sudah resmi masuk ke bursa Caleg untuk dipilih dalam dunia politik, baik itu sebagai anggota DPR, DPRP maupun pemilihan Kepala Daerah,” ucapnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya