Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

17 Terdakwa Kasus Kerusuhan Jayapura Ajukan Kasasi Ke MA

Penasehat Hukum (PH), bersama 17 terdakwa ketika melakukan foto bersama usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, belum lama ini. ( foto: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Demi menegakkan keadilan di tanah Papua, maka 17 terdakwa orang asli Papua (OAP) dalam kasus kerusuhan di Jayapura pada pada bulan Agustus 2019 yang lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Penasehat Hukumnya.

 Penasehat Hukum (PH) 17 Terdakwa, Sugeng Teguh Santoso, S.H mengatakan, sebagaimana adagium fiat justitia ruat caelum yang berarti hendaknya keadilan ditegakan walaupun langit akan runtuh. Perjuangan anak-anak Papua demi tegaknya hukum dan keadilan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 juga tadi berhenti.

 Menurut Sugeng, sebanyak 17 terdakwa dengan 11 perkara dalam kasus kerusuhan di Jayapura akibat menentang rasisme terhadap OAP menyatakan kasasi di Mahkamah Agung RI.  “Peryataan kasasi ini disebabkan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dengan tetap menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” katanya saat melalui siaran pers yang diterima cenderawasih pos, Rabu (20/5) lalu.

Baca Juga :  Tak Ingin Kecolongan, Hanura Seleksi Lebih Ketat

 Sugeng mengatakan, keputusan para terdakwa untuk menyatakan kasasi sudah tepat, karena Majelis Hakim (MH) baik tingkat pertama maupun ditingkat banding (judex factie) dinilai telah salah menerapkan hukum.

 “Secara yuridis normatif, kami menilai putusan Majelis Hakim (MH) banding tidak merujuk pada Pasal 238 Ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari Pengadilan Negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dan penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadulan Negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan Pengadilan Negeri,” ujarnya. 

Baca Juga :  Yang Penting Tidak Mengandung Unsur Kampanye

 Sementara itu,  Frederika Korain, S.H., MAAPD mengatakan, pernyataan kasasi bukan semata-mata memperjuangkan tegaknya hak normatif anak-anak OAP, tetapi sebuah upaya untuk memperjuangkan harkat dan martabat OAP. (bet/wen)

Penasehat Hukum (PH), bersama 17 terdakwa ketika melakukan foto bersama usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, belum lama ini. ( foto: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Demi menegakkan keadilan di tanah Papua, maka 17 terdakwa orang asli Papua (OAP) dalam kasus kerusuhan di Jayapura pada pada bulan Agustus 2019 yang lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Penasehat Hukumnya.

 Penasehat Hukum (PH) 17 Terdakwa, Sugeng Teguh Santoso, S.H mengatakan, sebagaimana adagium fiat justitia ruat caelum yang berarti hendaknya keadilan ditegakan walaupun langit akan runtuh. Perjuangan anak-anak Papua demi tegaknya hukum dan keadilan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 juga tadi berhenti.

 Menurut Sugeng, sebanyak 17 terdakwa dengan 11 perkara dalam kasus kerusuhan di Jayapura akibat menentang rasisme terhadap OAP menyatakan kasasi di Mahkamah Agung RI.  “Peryataan kasasi ini disebabkan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dengan tetap menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” katanya saat melalui siaran pers yang diterima cenderawasih pos, Rabu (20/5) lalu.

Baca Juga :  Sudah Tiga Tahun, Baru 13 SMP Terapkan IKM

 Sugeng mengatakan, keputusan para terdakwa untuk menyatakan kasasi sudah tepat, karena Majelis Hakim (MH) baik tingkat pertama maupun ditingkat banding (judex factie) dinilai telah salah menerapkan hukum.

 “Secara yuridis normatif, kami menilai putusan Majelis Hakim (MH) banding tidak merujuk pada Pasal 238 Ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari Pengadilan Negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dan penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadulan Negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan Pengadilan Negeri,” ujarnya. 

Baca Juga :  SMAN 7 Kota Jayapura Bakal Ditambah Fasilitas

 Sementara itu,  Frederika Korain, S.H., MAAPD mengatakan, pernyataan kasasi bukan semata-mata memperjuangkan tegaknya hak normatif anak-anak OAP, tetapi sebuah upaya untuk memperjuangkan harkat dan martabat OAP. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya