Dia mencontohkan perusahaan daerah Irian Bakti milik Pemprov Papua yang belakangan ini sudah diubah menjadi PT. Kata dia, seharusnya tidak boleh diubah, dia harus tetap jadi perusahaan daerah Irian Bakti, supaya dia bisa terima dana hibah. Apakah kemudian di dalam Irian bakti itu dia mendirikan PT, dipersilakan.
“Tetapi di PT itu orang di luar dari pengurus perusahaan daerah ini. Sehingga dia bisa mengelola ikan kah, mengelola lain-lain silakan” tandasnya.
Begitu juga perusahaan daerah Baniau di Kabupaten Jayapura. Meskipun telah ada dana belanja modal yang diberikan oleh pemerintah daerah, namun perusahaan daerah tersebut juga boleh dikatakan mati suri. Anggaran yang digelontorkan belum memberikan impact terhadap keuntungan bagi perusahaan daerah tersebut.
“Ini faktornya perusahaan daerah tidak jalan bisa saja karena human error. Kita contohkan perusahaan daerah Baniau, Kabupaten Jayapura itu harus diperbaiki. Kita tidak pernah dengar apa yang dihasilkan, tetapi namanya selalu disebut ada perusahaan daerah dan mendapatkan suntikan dana dari Pemda. Misalnya Pemda kasih Rp 10 Miliar per tahun, semestinya dia harus bisa menghasilkan Rp 20 Miliar per tahun, atau Rp 100 Miliar, tetapi kalau dia tidak menghasilkan, itu harus dievaluasi,
“Jangan salahkan organisasi dan aturannya tetapi yang tidak betul itu SDM-nya,” pungkasnya (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos