Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pihak Lukas Enembe Belum Bersikap

Soal Penetapan Lukas Enembe jadi Tersangka TPPU

JAYAPURA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Lukas sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.

Terkait dengan hal itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari penyidik KPK Rabu (12/4) siang terkait dugaan TPPU tersebut.

“Surat disodorkan penyidik KPK kepada kami setelah Lukas Enembe diperiksa terkait dengan kasus gratifikasi pada Rabu (12/4),” terang Petrus kepada Cenderawasih Pos, Kamis (13/4).

Atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan TPPU, Petrus mengaku belum tahu akar persoalan tersebut. Pasalnya, sampai sekarang pihaknya belum melihat saksi siapa yang menerangkan bahwa Lukas melakukan TPPU.  “Kita belum belum bisa menentukan sikap mau kemana,” ucap Petrus singkat.

Baca Juga :  Ditemukan 20 Orang Reaktif Covid-19

Menurut Petrus, hingga saat ini Lukas Enembe belum dimintai keterangan terkait dengan dugaan TPPU. Melainkan baru sebatas diberikan surat pemberitahuan bahwa ada TPPU.

“Jika nanti klien saya diperiksa terkait dengan kasus ini, saya akan mendampinginya,” ucapnya.

Petrus menyebut, di rekening Lukas Enembe hanya pernah sekali melakukan transfer. Itu pun ditujukan kepada anaknya.

Sementara itu, Petrus juga menerangkan jika Rabu (12/4) kemarin. Lukas Enembe di BAP terkait kasus gratifikasi menyangkut proyek dan pengusaha. Hanya saja, tidak ada perkembangan dalam BAP tersebut.

“Intinya klien saya tidak tahu menahu dengan para kontraktor yang disebutkan. Sehingga pemeriksaan menyangkut materi gratifikasi hampir tidak ada,” terangnya.

Baca Juga :  Butuh Regulasi Guna Memastikan BP3OKP Tetap Berjalan

Petrus menilai, BAP kasus gratifikasi kepada kliennya sebatas formalitas yang dilakukan KPK dalam rangka untuk bisa dinyatakan perkara lengkap padahal materinya tidak ada sama sekali.

“Kasus gratifikasi Lukas Enembe tidak ada materi yang ditanyakan kepada klien kami. Bahan pertanyaan KPK datar saja,” kata Petrus.

Sementara itu, Petrus juga menyampaikan bahwa kondisi Lukas Enembe saat ini masih sakit, tidak ada perubahan yang signifikan. (fia/wen)

Soal Penetapan Lukas Enembe jadi Tersangka TPPU

JAYAPURA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Lukas sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.

Terkait dengan hal itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari penyidik KPK Rabu (12/4) siang terkait dugaan TPPU tersebut.

“Surat disodorkan penyidik KPK kepada kami setelah Lukas Enembe diperiksa terkait dengan kasus gratifikasi pada Rabu (12/4),” terang Petrus kepada Cenderawasih Pos, Kamis (13/4).

Atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan TPPU, Petrus mengaku belum tahu akar persoalan tersebut. Pasalnya, sampai sekarang pihaknya belum melihat saksi siapa yang menerangkan bahwa Lukas melakukan TPPU.  “Kita belum belum bisa menentukan sikap mau kemana,” ucap Petrus singkat.

Baca Juga :  Jelang FBLB, UPBU Bandara Wamena Tambah Jam Penerbangan

Menurut Petrus, hingga saat ini Lukas Enembe belum dimintai keterangan terkait dengan dugaan TPPU. Melainkan baru sebatas diberikan surat pemberitahuan bahwa ada TPPU.

“Jika nanti klien saya diperiksa terkait dengan kasus ini, saya akan mendampinginya,” ucapnya.

Petrus menyebut, di rekening Lukas Enembe hanya pernah sekali melakukan transfer. Itu pun ditujukan kepada anaknya.

Sementara itu, Petrus juga menerangkan jika Rabu (12/4) kemarin. Lukas Enembe di BAP terkait kasus gratifikasi menyangkut proyek dan pengusaha. Hanya saja, tidak ada perkembangan dalam BAP tersebut.

“Intinya klien saya tidak tahu menahu dengan para kontraktor yang disebutkan. Sehingga pemeriksaan menyangkut materi gratifikasi hampir tidak ada,” terangnya.

Baca Juga :  Komnas HAM: Baiknya Kogabwilhan Dibubarkan Saja

Petrus menilai, BAP kasus gratifikasi kepada kliennya sebatas formalitas yang dilakukan KPK dalam rangka untuk bisa dinyatakan perkara lengkap padahal materinya tidak ada sama sekali.

“Kasus gratifikasi Lukas Enembe tidak ada materi yang ditanyakan kepada klien kami. Bahan pertanyaan KPK datar saja,” kata Petrus.

Sementara itu, Petrus juga menyampaikan bahwa kondisi Lukas Enembe saat ini masih sakit, tidak ada perubahan yang signifikan. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya