Tak hanya itu ia juga berharap kepada majelis hakim untuk lebih teliti melihat masalah ini, dan mempertimbangkan lagi atas tuntutan yang di sampaikan JPU yang dianggap lebih meringankan terdakwa.
“Kami membantah jika saudara kami, Kaka kami beliau meninggal karena serangan jantung. Itu yang harus menjadi pertimbangan dari bapak hakim dan bapak jaksa. Saya berharap pelaku dihukum seadil-adilnya. Jangan ibaratkan bawah hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
Adapun sidang putusan tersebut ditunda Kamis (13/2) dengan alasan majelis hakim belum melakukan musyawarah internal terhadap kasus tersebut. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos