Thursday, February 13, 2025
29.7 C
Jayapura

Pelecehan Seksual di Hamadi, Polisi Periksa Enam Saksi dan Korban 

JAYAPURA-Kasat Reskim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menyampaikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur yang menjerat pelaku inisial A (20) di Hamadi Pontong, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan akan segera dinaikan ke tahap I.

   Adapun dalam proses pengembangan penyidik Polresta Jayapura Kota telah memeriksa sejumlah saksi sebanyak enam orang, termasuk korban sebut saja Mawar dan Bunga.

“Jadi proses penyidikannya tetap berjalan, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujarnya Selasa (11/2).

  Dari hasil penyidikan, korban aksi bejat pelaku hanya Mawar dan Bunga. Keduanya di lecehkan pelaku di rumah kosnya di Hamadi Pontong. “Sampai saat ini hasil pemeriksaan hanya dua korban, yakni Mawar dan Bunga,” kata AKP Dewa.

Baca Juga :  Pembunuh Janda di Argapura Dijerat Pasal Berlapis

  Ia pun menjelaskan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu berawal November 2024 lalu. Kedua korban yang masih berusia 6 dan 8 tahun itu merupakan tetangga pelaku di Hamadi Pontong.

   Awal terjadinya tindakan kejahatan ini, saat ke dua korban bermain di rumah kos pelaku. Orang tua yang tidak menaruh curiga akan tindakan tersebut membiarkan anak-anaknya bermain.

Namun belakangan diketahui bahwa pelaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap kedua korban.

   Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan hal itu ke Mapolresta Jayapura kota, Sabtu  (11/1).  Setelah dilakukan pemeriksaan, pegawai cleaning service di salah satu Bank di Kota Jayapura itu  mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Dirikan Bangunan Tanpa IMB, Buang Sampah Sembarangan Faktor Utama Penyebab Banjir

JAYAPURA-Kasat Reskim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menyampaikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur yang menjerat pelaku inisial A (20) di Hamadi Pontong, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan akan segera dinaikan ke tahap I.

   Adapun dalam proses pengembangan penyidik Polresta Jayapura Kota telah memeriksa sejumlah saksi sebanyak enam orang, termasuk korban sebut saja Mawar dan Bunga.

“Jadi proses penyidikannya tetap berjalan, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujarnya Selasa (11/2).

  Dari hasil penyidikan, korban aksi bejat pelaku hanya Mawar dan Bunga. Keduanya di lecehkan pelaku di rumah kosnya di Hamadi Pontong. “Sampai saat ini hasil pemeriksaan hanya dua korban, yakni Mawar dan Bunga,” kata AKP Dewa.

Baca Juga :  Razia Malam, Polisi Amankan 14 Botol Miras dan 4 Unit Motor

  Ia pun menjelaskan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu berawal November 2024 lalu. Kedua korban yang masih berusia 6 dan 8 tahun itu merupakan tetangga pelaku di Hamadi Pontong.

   Awal terjadinya tindakan kejahatan ini, saat ke dua korban bermain di rumah kos pelaku. Orang tua yang tidak menaruh curiga akan tindakan tersebut membiarkan anak-anaknya bermain.

Namun belakangan diketahui bahwa pelaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap kedua korban.

   Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan hal itu ke Mapolresta Jayapura kota, Sabtu  (11/1).  Setelah dilakukan pemeriksaan, pegawai cleaning service di salah satu Bank di Kota Jayapura itu  mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Cinta Ditolak, Pelaku Habisi Nyawa Korban Dengan Sekali Tembakan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/