Disini Rollo menjelaskan bahwa di Kota Jayapura ada 10 kampung adat, sehingga 10 kampung inilah yang patut diberi kursi dari jatah DPRK dimana masing – masing kampung 1 kursi. Ia pun menyebut kampung yang dimaksud yaitu Kampung Nafri, Kampung Engross, Kampung Tobati, Kampung Kayu Batu, Kampung Kayu Pulo, Kampung Waena, Kampung Yoka, Kampung Skow Sae, Kampung Skow Mabo dan Kampung Skow Yambe.
“Pembahasan sudah jelas tapi pembagian kursi kalau belum jelas maka saya pastikan akan ditunda. Semua atur dulu dengan baik. Pansus Otsus kumpulkan kembali Ondoafi dan bicarakan dengan baik,” tambahnya.
Ia tak mau ada kampung adat yang akhirnya dikorbankan. “Jadi jika pembagian kursi tidak merata maka saya pastikan tidak akan membuka sidang dan tidak akan menandatangani apapun,” imbuhnya. (ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos