Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelaku Pembakaran Kantor di Gunung Merah Terungkap

JAYAPURA – Pihak Kepolisian Resor Jayapura akhirnya memastikan bahwa kebakaran yang terjadi di Kantor Kementrian Agama dan Kantor Bupati Jayapura serta pembakaran alat berat di jalan Kemiri Kabupaten Jayapura ada unsur kesengajaan.

Tak hanya itu, meski sebelumnya dikatakan prose spenyidikan terkendala saksi namun akhirnya pelaku berhasil diungkap. Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan pelaku pembakaran kedua kantor milik Pemda Jayapura dan pembakaran alat berat.

Kabid Humas mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut merupakan pelaku yang sama yakni berinisial AR (22). “Menurut laporan dari Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, awalnya tersangka membakar kantor Kementrian Agama yakni pada Kamis (31/8) dimana pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas,” ucap Kabid Humas, Sabtu (9/12).

Baca Juga :  Dilantik Mendagri, Cyfrianus Mambay Siap Percepat Pembangunan Yapen

  Setelah mengambil ban bekas, pelaku menuju kantor Bupati Kabupaten Jayapura melewati pagar samping kanan Kantor. “Sekitar pukul 21.00 WIT  tersangka masuk melalui tembok pagar yang telah jebol dan selanjutnya tersangka membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementrian Agama,” ungkapnya.

Tidak hanya pembakaran Kantor Kementrian Agama, tersangka kembali mengulangi aksinya, kali ini tersangka membakar Kantor Bupati Jayapura yakni Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang. Kemudian pada Minggu (28/10) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari, pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di Lorong Gedung A lantai 2.

Sedangkan, untuk pembakaran excavator, Kabid Humas menjelaskan kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan Kali Kemiri dan melihat Excavator yang sedang terparkir sehingga muncul niat pelaku untuk membakarnya.

Baca Juga :  Truk Jatuh ke Jurang, Empat Luka-luka

“Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut kea rah kursi excavator,” beber Kombes Benny.

Kombes Benny mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Pol Benny. (ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pihak Kepolisian Resor Jayapura akhirnya memastikan bahwa kebakaran yang terjadi di Kantor Kementrian Agama dan Kantor Bupati Jayapura serta pembakaran alat berat di jalan Kemiri Kabupaten Jayapura ada unsur kesengajaan.

Tak hanya itu, meski sebelumnya dikatakan prose spenyidikan terkendala saksi namun akhirnya pelaku berhasil diungkap. Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan pelaku pembakaran kedua kantor milik Pemda Jayapura dan pembakaran alat berat.

Kabid Humas mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut merupakan pelaku yang sama yakni berinisial AR (22). “Menurut laporan dari Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, awalnya tersangka membakar kantor Kementrian Agama yakni pada Kamis (31/8) dimana pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas,” ucap Kabid Humas, Sabtu (9/12).

Baca Juga :  Di Sentani 64 Orang Sempat Diamankan

  Setelah mengambil ban bekas, pelaku menuju kantor Bupati Kabupaten Jayapura melewati pagar samping kanan Kantor. “Sekitar pukul 21.00 WIT  tersangka masuk melalui tembok pagar yang telah jebol dan selanjutnya tersangka membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementrian Agama,” ungkapnya.

Tidak hanya pembakaran Kantor Kementrian Agama, tersangka kembali mengulangi aksinya, kali ini tersangka membakar Kantor Bupati Jayapura yakni Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang. Kemudian pada Minggu (28/10) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari, pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di Lorong Gedung A lantai 2.

Sedangkan, untuk pembakaran excavator, Kabid Humas menjelaskan kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan Kali Kemiri dan melihat Excavator yang sedang terparkir sehingga muncul niat pelaku untuk membakarnya.

Baca Juga :  Aset Papua Terbengkalai Capai Triliunan

“Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut kea rah kursi excavator,” beber Kombes Benny.

Kombes Benny mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Pol Benny. (ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya