ABH Tetap Berhak Dapat Kehidupan yang Layak

JAYAPURA-Pemerintahan Kota Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mengadakan pertemuan koordinasi lintas sektor terkait penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kota Jayapura, Senin (6/5). Hal ini untuk memastikan bahwa para ABH ini tetap berhak mendapatkan kehidupan yang layak.

   Kepala Seksi Penanganan Tindak Kekerasan Dinas Sosial Kota Jayapura, Flavius Josephus, S. Th menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut membahas terkait masa depan dari ABH setelah menyelesaikan hukumannya.

   Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Lapas Kelas II Abepura, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja sebagai mitra kerja sama Dinas Sosial Kota Jayapura. Tujuan dari rapat koordinasi itu ialah untuk menanggapi, memberikan solusi tentang bagaimana penanganan ABH  berusia 17 dan 18 tahun ke atas yang telah menyelesaikan masa tahanan.

Baca Juga :  Pemkot Rencana Hibahkan Pasar Lama ke KPU

   “Tujuan dari koordinasi penanganan ini ditujukan kepada anak-anak yang dewasa, berusia 17, 18 tahun ke atas, supaya anak-anak yang sudah bebas dari tahanan itu bisa melengkapi dokumen-dokumen kependudukan melalui Dinas Sosial, ” jelas Flavius kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/5).

   Terkait dengan masalah tersebut Flavius sampaikan bahwa pemerintah kota dalam hal ini Dinas Sosial telah bekerjasama dengan Dukcapil untuk memfasilitasi ABH dalam mengurus seluruh dokumen kependudukannya.

   Flavius menginginkan anak-anak yang telah menjalankan proses masa tahanan oleh pihak Kepolisian akan memperoleh identitasnya yang jelas. Dijelaskan Flavius, Identitas yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Libur Nataru, Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

JAYAPURA-Pemerintahan Kota Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mengadakan pertemuan koordinasi lintas sektor terkait penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kota Jayapura, Senin (6/5). Hal ini untuk memastikan bahwa para ABH ini tetap berhak mendapatkan kehidupan yang layak.

   Kepala Seksi Penanganan Tindak Kekerasan Dinas Sosial Kota Jayapura, Flavius Josephus, S. Th menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut membahas terkait masa depan dari ABH setelah menyelesaikan hukumannya.

   Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Lapas Kelas II Abepura, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja sebagai mitra kerja sama Dinas Sosial Kota Jayapura. Tujuan dari rapat koordinasi itu ialah untuk menanggapi, memberikan solusi tentang bagaimana penanganan ABH  berusia 17 dan 18 tahun ke atas yang telah menyelesaikan masa tahanan.

Baca Juga :  Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

   “Tujuan dari koordinasi penanganan ini ditujukan kepada anak-anak yang dewasa, berusia 17, 18 tahun ke atas, supaya anak-anak yang sudah bebas dari tahanan itu bisa melengkapi dokumen-dokumen kependudukan melalui Dinas Sosial, ” jelas Flavius kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/5).

   Terkait dengan masalah tersebut Flavius sampaikan bahwa pemerintah kota dalam hal ini Dinas Sosial telah bekerjasama dengan Dukcapil untuk memfasilitasi ABH dalam mengurus seluruh dokumen kependudukannya.

   Flavius menginginkan anak-anak yang telah menjalankan proses masa tahanan oleh pihak Kepolisian akan memperoleh identitasnya yang jelas. Dijelaskan Flavius, Identitas yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Desak Pemerintah Bangun Pengolah Sampah di  Konya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya