JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua saat ini sedang melakukan proses verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, KPU Provinsi Papua menangani verivikasi Bacaleg DPD RI Perwakilan Provinsi Papua dan Bacaleg DPR Papua. Proses verfikasi ini menurut Steve Dumbon akan berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 30 Juli 2023.
“Setelah kami menerima perbaikan administrasi dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada tanggal 9 Juli 2023, saat ini kami sedang melakukan proses verifikasi terhadap dokumen tersebut dari tanggal 10 Juli kemarin hingga 31 Juli nanti,” ungkap Steve Dumbon saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Selasa (11/7).
Dikatakan, sampai dengan batas akhir registrasi penerimaan perbaikan administrasi dokumen Bacaleg yaitu Minggu (9/7) pukul 23.59 WIT, seluruh partai politik (Parpol) dan Bacaleg DPD RI Perwakilan Provinsi Papua sudah melakukan registrasi.
“Semua Parpol yaitu ada 18 Parpol di Provinsi Papua dan 11 orang Bacaleg DPD RI Perwakilan Provinsi Papua sudah melakukan registrasi sebelum batas waktu. Satu Parpol rata-rata mengajukan 21 sampai dengan 25 orang Bacaleg DPR Papua dan saat ini dokumennya sedang kami verifikasi,” jelasnya.
Meskipun seluruh Parpol dan 11 Bacaleg DPD RI Perwakilan Provinsi Papua sudah melakukan registrasi dan menyerahkan perbaikan administrasi dokumennya, namun Steve Dumbon menyayangkan proses registrasi tersebut dilakukan pada saat-saat injure time yaitu pada tanggal 8 dan 9 Juli 2023. Padahal sesuai dengan agenda yang ada, proses perbaikan ini sudah dibuka sejak tanggal 26 Juni lalu.
“Ini mungkin kebiasaan kita orang Indonesia, nanti disaat injury time baru sibuk. Padahal waktu cukup panjang diberikan yaitu dari tangal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli. Tetapi nanti pada tanggal 8 dan 9 Juli, baru ramai-ramai menyerahkan perbaikan dokumen administrasinya,” ujarnya.
“Mereka ini rata-rata registrasi pada pukul lima dan lima sore, terakhir pukul 18.57 WIT, ada Parpol yang lakukan registrasi. Setiap Parpol rata-rata mengusulkan 21 sampai 25 Bacaleg dan butuh kurang lebih satu jam setiap Parpol untuk kami mengecek dokumen administrasi Bacalegnya. Sehingga kami di KPU Papua harus kerja keras sampai pagi hari,” sambungnya.
Disinggung mengenai kuota perempuan 30 persen Bacaleg DPR Papua yang diajukan 18 Parpol, mantan jurnalis ini menyebutkan rata-rata seluruh Parpol sudah memenuhi kuota tersebut. Bahkan menurutnya ada Parpol yang melebihi kuota perempuan yang diwajibkan pada Pemilu Legislatif 2024.
Dirinya mengakui, tidak mudah bagi Parpol untuk merekrut dan mengusulkan Bacaleg perempuan. Menurutnya, tidak sedikit Parpol yang terkendala dengan masalah internal Bacaleg yang akan direkrut dan diusulkan.
“Kendalanya bukan dari Parpol tetapi dari internal Bacaleg. Masalah internal bacaleg perempuan itu misalnya suami tidak mengizinkan atau dalam kondisi hamil dan sakit, serta masalah finansial. Ada juga faktor eksternal yaitu bahwa kita di Papua, belum semua masyarakat kita memahami dengan baik terkait emansipasi wanita dalam politik. Sebab kita di Papua masih menganut patrilineal. Ini kendala-kendala dalam pemenuhan kuota Bacaleg perempuan. Namun dari berkas perbaikan yang masuk, sudah memenuhi kuota. Termasuk Bacaleg DPD RI Perwakilan Papua dari 11 Bacaleg, ada dua perempuan yang mengajukan diri,” tuturnya.
Ditambahkan, dalam tahapan perbaikan administrasi dokumen Bacaleg kendala lain yang dihadapi Parpol yaitu proses upload data. Steve Dumbon mengakui sistem online yang diterapkan saat ini menjadi salah satu kendala di Papua mulai dari masalah jaringan internet termasuk pemahaman Parpol menyangkut mekanisme pemasukan data secara online. (rel/nat)