Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Jhon Gobay: Pusat ataukah Pemda yang Gagalkan Amanat Otsus?

DISKUSI – Suasana diskusi refleksi akhir tahun 2019 yang dilakukan forum peduli hak politik OAP di Kantor Dewan Adat Papua, Selasa (31/12). Diskusi ini memperoleh empat poin yang  perlu jadi catatan pemerintah dan penyelenggara Pemilu. ( FOTO:Jhon Gobay For Cepos) 

JAYAPURA – Refleksi akhir tahun yang dilakukan Forum Peduli Hak Politik OAP akhirnya menghasilkan empat poin. Empat poin ini diharapkan bisa menjadi catatan bagi pemerintah dalam mengambil satu kebijakan yang tidak mencederai hak politik Orang Asli Papua itu sendiri. 

 Poin pertama disebutkan dalam Pileg forum ini berpandangan bahwa Parpol tidak melaksanakan amanat pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 21 tahun 2001 terkait Perekrut Parpol. Untuk itu KPU Provinsi Papua harus bisa mendorong kepada KPU Pusat untuk membuat PKPU khusus Papua  agar ada mekanisme perekrutan yang menjiwai UU Otsus Papua. Dalam pasal 28 disebutkan bahwa rekrutmen politik oleh partai politik di Papua  dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. 

Baca Juga :  Dermaga Youtefa Makin Terbengkalai

 “Lau poin berikutnya partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing – masing. Dua ayat ini yang harus didorong oleh KPU Papua menjadi PKPU,” kata Jhon Gobay, mantan anggota DPR Papua usai kegiatan, Selasa (31/12). Lalu poin lainnya yang dibahas adalah terkait pendropan pasukan di sejumlah daerah di pegunungan.  Forum ini kata Jhon berpandangan bahwa pasukan non organik sebaiknya ditarik dan pemerintah pusat memberi kewenangan kepada gubernur, bupati, Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih untuk mengendalikan keamanan di Papua.

 “Kemudian dalam pengangkatan jabatan ASN di Pemprov Papua dan Pemkab perlu mengutamakan ASN OAP khususnya dalam jabatan Eselon II,” sambung Yonas Nussy, mantan anggota DPR Papua lainnya. Pihaknya juga melihat bahwa Undang-undang Otsus belum maksimal sehingga perlu dilakukan uji materi di MK terkait pasal 18b ayat 1 UUD 1945 terkait kewenangan Papua. “Ini  untuk melihat sebenarnya siapa yang menggagalkan Otsus. Apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” sindirnya. (ade/wen) 

Baca Juga :  Anak TK Juga Diajak Menanam
DISKUSI – Suasana diskusi refleksi akhir tahun 2019 yang dilakukan forum peduli hak politik OAP di Kantor Dewan Adat Papua, Selasa (31/12). Diskusi ini memperoleh empat poin yang  perlu jadi catatan pemerintah dan penyelenggara Pemilu. ( FOTO:Jhon Gobay For Cepos) 

JAYAPURA – Refleksi akhir tahun yang dilakukan Forum Peduli Hak Politik OAP akhirnya menghasilkan empat poin. Empat poin ini diharapkan bisa menjadi catatan bagi pemerintah dalam mengambil satu kebijakan yang tidak mencederai hak politik Orang Asli Papua itu sendiri. 

 Poin pertama disebutkan dalam Pileg forum ini berpandangan bahwa Parpol tidak melaksanakan amanat pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 21 tahun 2001 terkait Perekrut Parpol. Untuk itu KPU Provinsi Papua harus bisa mendorong kepada KPU Pusat untuk membuat PKPU khusus Papua  agar ada mekanisme perekrutan yang menjiwai UU Otsus Papua. Dalam pasal 28 disebutkan bahwa rekrutmen politik oleh partai politik di Papua  dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. 

Baca Juga :  Dermaga Youtefa Makin Terbengkalai

 “Lau poin berikutnya partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing – masing. Dua ayat ini yang harus didorong oleh KPU Papua menjadi PKPU,” kata Jhon Gobay, mantan anggota DPR Papua usai kegiatan, Selasa (31/12). Lalu poin lainnya yang dibahas adalah terkait pendropan pasukan di sejumlah daerah di pegunungan.  Forum ini kata Jhon berpandangan bahwa pasukan non organik sebaiknya ditarik dan pemerintah pusat memberi kewenangan kepada gubernur, bupati, Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih untuk mengendalikan keamanan di Papua.

 “Kemudian dalam pengangkatan jabatan ASN di Pemprov Papua dan Pemkab perlu mengutamakan ASN OAP khususnya dalam jabatan Eselon II,” sambung Yonas Nussy, mantan anggota DPR Papua lainnya. Pihaknya juga melihat bahwa Undang-undang Otsus belum maksimal sehingga perlu dilakukan uji materi di MK terkait pasal 18b ayat 1 UUD 1945 terkait kewenangan Papua. “Ini  untuk melihat sebenarnya siapa yang menggagalkan Otsus. Apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” sindirnya. (ade/wen) 

Baca Juga :  Sekwan DPRP  Digugat  PT.Simson Jaya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya