Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung Merak Keluar Papua

Tiga burung merak dan satu burung siang yang digagalkan pengirimnya oleh polisi di KP3 Laut ketika diamankan di Polres Biak Numfor, Kamis (23/5) kemarin. (FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Penyelundupan buruk merak dan burung siang melalui Pelabuhan Laut Biak berhasil digagalkan kepolisian di Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Biak, Kamis (23/5). Burung yang sudah jarang ditemui itu,  rencananya akan dibawa keluar Papua dengan menggunakan kapal penumpang milik Pelni.  

  Untuk mengelabui petugas, burung tersebut dimasukkan dalam karton lalu diantar ke atas kapal. Dari keterangan yang diberikan kepada polisi, pelaku yang berinisial R, mengaku bahwa tugasnya hanya membawa burung itu ke atas kapal dan orang yang menerimanya sudah ada di kapal. Menurutnya, burung tersebut akan dibawa ke luar Papua dan di atas kapal sudah ada yang siap membawanya.

  “Jadi kami memang sudah curiga  sama pelaku ketika membawa karton ke atas kapal, saya berdiri di sekitar tangga lalu dengar ada bunyi-bunyi kayak burung dari dalam karton, dan saya langsung curiga lalu meminta karton itu dan cek. Ternyata di dalamnya ada burung merak, jumlahnya semua ada tiga dan satu burung siang,” kata Kepala Pospol KP3 Laut Biak Ipda Ridwan Danang saat ditemui Cenderawasih Pos di Polres Biak Numfor, kemarin.

Baca Juga :  Kerinduan Guru PAUD Mengajar Tatap Muka

  Kini burung tersebut telah dipindahkan ke dalam sangkar besar. Kasus tersebut ditangani langsung oleh Polsek Biak Kota bekerja sama dengan KSDA Biak. Empat ekor burung dan barang bukti lainnya akan diserahkan ke BKSDA dan selanjutnya akan diserahkan ke UPT Taman Burung.

  Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK, M.Si didampingi Kapospol KP3 Laut Biak Ipda Ridwan Danang mengatakan, pelaku saat ini telah diperiksa dan kasus tersebut akan dilanjutkan untuk diproses. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang melakukan penyelundupan atau memperjual-belikan hewan yang dilindungi negara.

   “Kami akan proses, penyelidikan masih terus dilakukan. Sebab dari keterangan R mengaku kalau ada oknum aparat yang menyuruhnya, ini yang akan didalami apakah benar atau tidak. Sebab, burung-burung itu ditadah di Biak lalu dikirim keluar, dan ini adalah kejadian yang ketiga kalinya,” katanya.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-2, Frontone Green Boutique Hotel Gelar Berbagai Kegiatan

  Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penyelundupan burung dilindungi ini, dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(itb/tri)

Tiga burung merak dan satu burung siang yang digagalkan pengirimnya oleh polisi di KP3 Laut ketika diamankan di Polres Biak Numfor, Kamis (23/5) kemarin. (FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Penyelundupan buruk merak dan burung siang melalui Pelabuhan Laut Biak berhasil digagalkan kepolisian di Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Biak, Kamis (23/5). Burung yang sudah jarang ditemui itu,  rencananya akan dibawa keluar Papua dengan menggunakan kapal penumpang milik Pelni.  

  Untuk mengelabui petugas, burung tersebut dimasukkan dalam karton lalu diantar ke atas kapal. Dari keterangan yang diberikan kepada polisi, pelaku yang berinisial R, mengaku bahwa tugasnya hanya membawa burung itu ke atas kapal dan orang yang menerimanya sudah ada di kapal. Menurutnya, burung tersebut akan dibawa ke luar Papua dan di atas kapal sudah ada yang siap membawanya.

  “Jadi kami memang sudah curiga  sama pelaku ketika membawa karton ke atas kapal, saya berdiri di sekitar tangga lalu dengar ada bunyi-bunyi kayak burung dari dalam karton, dan saya langsung curiga lalu meminta karton itu dan cek. Ternyata di dalamnya ada burung merak, jumlahnya semua ada tiga dan satu burung siang,” kata Kepala Pospol KP3 Laut Biak Ipda Ridwan Danang saat ditemui Cenderawasih Pos di Polres Biak Numfor, kemarin.

Baca Juga :  Kerinduan Guru PAUD Mengajar Tatap Muka

  Kini burung tersebut telah dipindahkan ke dalam sangkar besar. Kasus tersebut ditangani langsung oleh Polsek Biak Kota bekerja sama dengan KSDA Biak. Empat ekor burung dan barang bukti lainnya akan diserahkan ke BKSDA dan selanjutnya akan diserahkan ke UPT Taman Burung.

  Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK, M.Si didampingi Kapospol KP3 Laut Biak Ipda Ridwan Danang mengatakan, pelaku saat ini telah diperiksa dan kasus tersebut akan dilanjutkan untuk diproses. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang melakukan penyelundupan atau memperjual-belikan hewan yang dilindungi negara.

   “Kami akan proses, penyelidikan masih terus dilakukan. Sebab dari keterangan R mengaku kalau ada oknum aparat yang menyuruhnya, ini yang akan didalami apakah benar atau tidak. Sebab, burung-burung itu ditadah di Biak lalu dikirim keluar, dan ini adalah kejadian yang ketiga kalinya,” katanya.

Baca Juga :  Tak Sekedar Belajar Akademik, Juga Kembangkan Bakat

  Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penyelundupan burung dilindungi ini, dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya