Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Bawa Tiga Karung dan 14 Bungkus Plastik Ganja, Seorang Pria Ditangkap

Pelaku pemilig ganja dengan inisial SMD ketika diamankan di Direktorat Narkoba Polda Papua, Rabu (22/5) (FOTO : Humas Polda)

JAYAPURA- Tim Opsnal Subdit I Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial ZMD (21), di Perumnas III dalam Uncen baru pada Rabu (22/5) sekira pukul 15.30 WIT.

Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal Subdit I Direktorat Narkoba Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa dua  karung beras merek skel rice  ukuran 10 kg berisikan narkotika jenis Ganja, satu karung beras merek skel rice ukuran 5 kg berisikan narkotika jenis ganja, enam bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja dan sembilan  bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menuturkan penangkapan pemuda 21 tahun itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah Perumnas III dalam Uncen baru. 

Baca Juga :  Kembangkan Pewarna Batik dan Tekstil dari Limbah Kayu Merbau

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju daerah Perumnas III dalam untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian pada  pukul 15.30 WIT, tim  melihat laki-laki yang sudah diketahui identitasnya dan tim langsung melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap target tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 karung beras ukuran 10 kg merek skel rice dan 99 dan 1 karung beras merek skel rice ukuran 5 kg  dan 6 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 9 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja dan saat di tangkap pelaku memegang barang bukti tersebut,” ucap Kamal yang dikonfirmasi, Kamis (23/5).

Pelaku dan barang bukti lanjut Kamal langsung dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Jangan Sampai Periode Berakhir Malah Berurusan Dengan Hukum

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. kasus tersebut telah ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda Rp 8 M,” pungkasnya. (fia/gin).

Pelaku pemilig ganja dengan inisial SMD ketika diamankan di Direktorat Narkoba Polda Papua, Rabu (22/5) (FOTO : Humas Polda)

JAYAPURA- Tim Opsnal Subdit I Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial ZMD (21), di Perumnas III dalam Uncen baru pada Rabu (22/5) sekira pukul 15.30 WIT.

Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal Subdit I Direktorat Narkoba Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa dua  karung beras merek skel rice  ukuran 10 kg berisikan narkotika jenis Ganja, satu karung beras merek skel rice ukuran 5 kg berisikan narkotika jenis ganja, enam bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja dan sembilan  bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menuturkan penangkapan pemuda 21 tahun itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah Perumnas III dalam Uncen baru. 

Baca Juga :  Sebagian Besar Bangunan di Pantai Holtekam Belum Kantongi IMB

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju daerah Perumnas III dalam untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian pada  pukul 15.30 WIT, tim  melihat laki-laki yang sudah diketahui identitasnya dan tim langsung melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap target tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 karung beras ukuran 10 kg merek skel rice dan 99 dan 1 karung beras merek skel rice ukuran 5 kg  dan 6 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 9 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja dan saat di tangkap pelaku memegang barang bukti tersebut,” ucap Kamal yang dikonfirmasi, Kamis (23/5).

Pelaku dan barang bukti lanjut Kamal langsung dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tembakau, Tokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. kasus tersebut telah ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda Rp 8 M,” pungkasnya. (fia/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya