“Oleh karena itu, saya sudah menyampaikan tadi kepada Forkompimda, untuk menjadi perhatian saat rapat-rapat bersama dengan pemerintah nanti untuk dibahas. Apakah dengan tidak adanya dalam undang-undang baru, kita masih tetap pungut, atau tidak pungut. Yang kedua apakah ketika tidak ada di dalam undang-undang kita masih memberikan kesempatan minuman beralkohol ini ada di Kota Jayapura,” kata Robby Kepas Awi, Rabu (10/1).
Karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat Forkompinda di Pemkot Jayapura, yang akan dihadiri oleh seluruh wajib pajak dan wajib retribusi di Kota Jayapura.
Jika dilihat dari presentasi besaran retribusi yang masuk dari minuman beralkohol ini, sebenarnya tidak terlalu besar. Tidak lebih dari satu persen dari total PAD di Kota Jayapura.
“Ini undang-undangnya sudah tidak membolehkan, maka ini juga belum jadi perhatian pemerintah, dan kami akan melaporkan kepada bapak pejabat walikota,”tambahnya.(roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos