JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura telah menerapkan aturan terbaru terkait dengan pungutan pajak dan retribusi di Kota Jayapura. Salah satu yang kena aturan baru itu adalah pajak atau retribusi izin penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kota Jayapura yang sudah ditiadakan.
Lantas kemudian bagaimana kedepanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di Kota Jayapura? Apakah pemerintah akan menutup semua tempat penjualan minuman keras beralkohol atau ada kebijakan baru yang akan diterapkan, mengingat tidak ada lagi pemasukan atau sumbangan yang diberikan ke daerah dari aktivitas tersebut terutama dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.
Pejabat Sekda kota Jayapura yang juga sebagai Kepala Dispenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengungkapkan, dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Aturan itu, diganti dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di mana, dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009, itu ada penerimaan untuk daerah dari retribusi minuman beralkohol. Namun di undang-undang terbaru, itu tidak ada lagi pungutan retribusi untuk minuman beralkohol.