Bongkar Kejanggalan Kecelakaan di Ring Road!

  Salah satu persoalan yang ditegaskan kuasa hukum adalah informasi mengenai dugaan alkohol pada tubuh korban. “Dalam mediasi pada 10 Agustus 2026 di Polres Jayapura Kota, keluarga mendapat informasi secara lisan mengenai pernyataan yang disebut berasal dari dokter otopsi terkait adanya “bau alkohol pada lambung korban”,” kata Gustav, dalam rilisnya, Rabu (9/9).

  Informasi tersebut dipertanyakan keluarga. Sebab, menurut keterangan dokter rumah sakit yang disampaikan kepada keluarga, korban mengalami luka serius pada bagian kanan kepala dan dada yang menyebabkan kematian. Keluarga juga menyatakan belum pernah diperlihatkan salinan resmi Visum et Repertum (VeR) maupun hasil otopsi tertulis oleh penyidik.

  Kuasa hukum menilai klaim mengenai alkohol tidak boleh menjadi kesimpulan tanpa didukung dokumen medis resmi. Karena itu, mereka meminta persoalan tersebut dibuka dan diverifikasi dalam proses penyelidikan, termasuk sejumlah kejanggalan lainnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Operasi Patuh Berakhir, 500 Motor Terjaring

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Salah satu persoalan yang ditegaskan kuasa hukum adalah informasi mengenai dugaan alkohol pada tubuh korban. “Dalam mediasi pada 10 Agustus 2026 di Polres Jayapura Kota, keluarga mendapat informasi secara lisan mengenai pernyataan yang disebut berasal dari dokter otopsi terkait adanya “bau alkohol pada lambung korban”,” kata Gustav, dalam rilisnya, Rabu (9/9).

  Informasi tersebut dipertanyakan keluarga. Sebab, menurut keterangan dokter rumah sakit yang disampaikan kepada keluarga, korban mengalami luka serius pada bagian kanan kepala dan dada yang menyebabkan kematian. Keluarga juga menyatakan belum pernah diperlihatkan salinan resmi Visum et Repertum (VeR) maupun hasil otopsi tertulis oleh penyidik.

  Kuasa hukum menilai klaim mengenai alkohol tidak boleh menjadi kesimpulan tanpa didukung dokumen medis resmi. Karena itu, mereka meminta persoalan tersebut dibuka dan diverifikasi dalam proses penyelidikan, termasuk sejumlah kejanggalan lainnya. (fia/tri)

Baca Juga :  KKST Papua Dorong Ketua DPW PSI Papua Maju Balon Wawali Kota Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya