Thursday, June 12, 2025
24.7 C
Jayapura

Warga Nafri Minta Wacana Perda Teluk Youtefa Perlu Diperjelas

JAYAPURA  – Masyarakat Kampung Nafri Distrik Abepura kembali mempertanyakan perkembangan rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Teluk Youtefa dalam tatap muka dengan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo di Kampung tersebut beberapa hari lalu.

   Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman menyampaikan bahwa memang ada wacana pembuatan Perda Teluk Youtefa. Yuli Rahman mengakui bahwa perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRK Kota Jayapura, dan sudah pernah disidangkan beberapa tahun lalu.

  “Setelah diberi registrasi ke pihak Biro Hukum Provinsi Papua, ada beberapa revisi khususnya yang berkaitan dengan kewenangan mereka yang perlu dipisahkan, dan saat ini statusnya masih dipending,” ujar Yuli Rahman saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Holtekam, Sabtu (7/6).

Baca Juga :  Bertekad Wujudkan Visi Misi  Baru Keuskupan Jayapura

   Menurut Yuli Rahman, setelah direvisi oleh Biro Hukum Provinsi Papua, kini Perda tersebut dikembalikan ke DPRK untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. “Mereka sudah menjawab surat kita dan menjawab bahwasannya, Perda tersebut segera dikaji ulang sebelum diputuskan,” tuturnya.

JAYAPURA  – Masyarakat Kampung Nafri Distrik Abepura kembali mempertanyakan perkembangan rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Teluk Youtefa dalam tatap muka dengan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo di Kampung tersebut beberapa hari lalu.

   Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman menyampaikan bahwa memang ada wacana pembuatan Perda Teluk Youtefa. Yuli Rahman mengakui bahwa perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRK Kota Jayapura, dan sudah pernah disidangkan beberapa tahun lalu.

  “Setelah diberi registrasi ke pihak Biro Hukum Provinsi Papua, ada beberapa revisi khususnya yang berkaitan dengan kewenangan mereka yang perlu dipisahkan, dan saat ini statusnya masih dipending,” ujar Yuli Rahman saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Holtekam, Sabtu (7/6).

Baca Juga :  Junita: Pemkot Kirimkan ke Provinsi, Tapi Provinsi Belum Kirim ke BKN

   Menurut Yuli Rahman, setelah direvisi oleh Biro Hukum Provinsi Papua, kini Perda tersebut dikembalikan ke DPRK untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. “Mereka sudah menjawab surat kita dan menjawab bahwasannya, Perda tersebut segera dikaji ulang sebelum diputuskan,” tuturnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya