Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Tim Gugus Tugas Akan Lakukan Patroli Gabungan Penggunaan Masker

JAYAPURA-Dengan ditetapkannya Perwal tentang penggunaan masker dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 Kota Jayapura, tentu ada sanksi yang diberikan jika ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau bepergian.

  Untuk sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi denda Rp 50 ribu, kerja bhakti sosial. Dan dalam waktu dekat ini akan Pemkot Jayapura beserta Tim Gugus Tugas akan melakukan rapat bersama dalam melakukan kapan dilakukan patroli penggunaan masker di jalan.

 â€œKita akan rapatkan dulu dalam melakukan patroli penggunaan masker di jalan, jika ditemukan ada warga yang tidak menggunakan maka akan dilakukan tindakan tegas, karena Perwal ada tentu harus diterapkan dalam lapangan,’’kata Ketua tim gugus tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., Selasa (9/6), kemarin.

Baca Juga :  Korem 172/PWY Musnahkan 1.484 Miras dari Berbagai Jenis

 Ditambahkan, memang saat ini masih ada warga yang belum sadar dalam manfaat menggunakan masker, tapi pemerintah kota melalui tim gugus tugas mempunyai perhatian dan kepedulian dalam menyelamatkan warga agar tidak terkena virus Corona. Oleh karena itu, Perwal yang sudah dibuat harus dijalankan bagi yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai yang ada di Perwal.

  Rustan Saru juga menambahkan, supaya penerapan Perwal ini bisa berjalan maksimal, tim gugus tugas juga telah memberikan sosialisasi kepada warga untuk menggunakan masker jika keluar rumah. Dan diminta juga kepada pelaku usaha seperti pasar tradisional, pasar modern, dan supermarket harus melarang pengunjung masuk jika tidak menggunakan masker. (dil)

Baca Juga :  MUI: Umat Muslim Jangan Golput!

JAYAPURA-Dengan ditetapkannya Perwal tentang penggunaan masker dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 Kota Jayapura, tentu ada sanksi yang diberikan jika ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau bepergian.

  Untuk sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi denda Rp 50 ribu, kerja bhakti sosial. Dan dalam waktu dekat ini akan Pemkot Jayapura beserta Tim Gugus Tugas akan melakukan rapat bersama dalam melakukan kapan dilakukan patroli penggunaan masker di jalan.

 â€œKita akan rapatkan dulu dalam melakukan patroli penggunaan masker di jalan, jika ditemukan ada warga yang tidak menggunakan maka akan dilakukan tindakan tegas, karena Perwal ada tentu harus diterapkan dalam lapangan,’’kata Ketua tim gugus tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., Selasa (9/6), kemarin.

Baca Juga :  Cek di Pasaran, Tidak Ditemukan Produk yang Rusak

 Ditambahkan, memang saat ini masih ada warga yang belum sadar dalam manfaat menggunakan masker, tapi pemerintah kota melalui tim gugus tugas mempunyai perhatian dan kepedulian dalam menyelamatkan warga agar tidak terkena virus Corona. Oleh karena itu, Perwal yang sudah dibuat harus dijalankan bagi yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai yang ada di Perwal.

  Rustan Saru juga menambahkan, supaya penerapan Perwal ini bisa berjalan maksimal, tim gugus tugas juga telah memberikan sosialisasi kepada warga untuk menggunakan masker jika keluar rumah. Dan diminta juga kepada pelaku usaha seperti pasar tradisional, pasar modern, dan supermarket harus melarang pengunjung masuk jika tidak menggunakan masker. (dil)

Baca Juga :  Pemilih Pemula Harus Diberi Pemahaman

Berita Terbaru

Artikel Lainnya