Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pelaku “Ada Sayang” di Abe, Dibekuk Satnarkoba Polresta

JAYAPURA-Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk pelaku penjualan minuman keras secara ilegal yang biasa bersandikan “ada-ada” atau “ada sayang ada” di seputaran Jalan Baru Pasar Lama Distrik Abepura, Rabu (8/3) malam.

Seorang pelaku berinisial R bersama barang bukti sebanyak 425 miras kemasan botol dan kaleng berbagai merk langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota.

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Arman membenarkan penangkapan R selaku pedagang miras secara ilegal tersebut. Dikatakan R ditangkap sekira pukul 23.00 WIT di Pasar Lama Abepura.

   Ipda Arman mengatakan pihaknya masih intens melakukan penertiban penjualan miras ilegal mengingat selama ini pelaku juga tidak pernah surut menjalankan perdagangan miras tanpa izin.

Baca Juga :  Pastikan Tidak Ada Biaya dalam Penerimaan Polri   

“Pas pukul 00.00 WIT dini hari tadi, kami berhasil meringkus R saat beraktifitas menjualkan mirasnya secara ilegal. Usai diamankan, kami pun minta R untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya hingga ditemukan total miras sebanyak 425 botol / kaleng,” ucap Ipda Arman dalam rilis Polresta, Kamis (9/3).

   Lebih lanjut kata Ipda Arman, R bersama barang buktinya termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi PA 5752 RX turut serta diamankan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

   “Untuk rincian mirasnya sendiri antara lain, 54 botol Vodka kecil, 14 botol Vodka Jumbo, 5 botol Mansion House, 54 kaleng Heineken, 49 kaleng Bir Bintang Jumbo, 22 botol Bir Hitam, 80 botol Bir Bintang, 17 botol Bir Singaraja, 4 botol Bir Prost, 10 botol Jenever, 63 botol Anggur Merah, 6 botol Ice Land, 10 botol Whiskey Robinson, 13 botol Whiskey Drum dan 24 kalenh Bir Bintang kecil,” terang  Arman.

Baca Juga :  Tabrak Pembatas Jalan, Penumpang Tewas

  Arman juga menambahkan, hal ini dilakukan guna menjalankan perintah pimpinan yakni Bapak Kapolresta Jayapura Kota untuk menertibkan peredaran miras di Kota Jayapura, dimana minuman keras merupakan awal pemicu terjadinya kecelakaan bahkan suatu tindak pidana.

   “Untuk itu kepada para penjual miras yang masih melakukan aktifitasnya secara ilegal kami imbau untuk berhenti sebelum nantinya berurusan dengan kami pihak Kepolisian, langkah tegas pun akan diambil nantinya bagi para pelaku tersebut,” pungkasnya. (ade/tri)

JAYAPURA-Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk pelaku penjualan minuman keras secara ilegal yang biasa bersandikan “ada-ada” atau “ada sayang ada” di seputaran Jalan Baru Pasar Lama Distrik Abepura, Rabu (8/3) malam.

Seorang pelaku berinisial R bersama barang bukti sebanyak 425 miras kemasan botol dan kaleng berbagai merk langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota.

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Arman membenarkan penangkapan R selaku pedagang miras secara ilegal tersebut. Dikatakan R ditangkap sekira pukul 23.00 WIT di Pasar Lama Abepura.

   Ipda Arman mengatakan pihaknya masih intens melakukan penertiban penjualan miras ilegal mengingat selama ini pelaku juga tidak pernah surut menjalankan perdagangan miras tanpa izin.

Baca Juga :  Butuh Komitmen Bersama Naikan Skor Maturitas SPIP

“Pas pukul 00.00 WIT dini hari tadi, kami berhasil meringkus R saat beraktifitas menjualkan mirasnya secara ilegal. Usai diamankan, kami pun minta R untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya hingga ditemukan total miras sebanyak 425 botol / kaleng,” ucap Ipda Arman dalam rilis Polresta, Kamis (9/3).

   Lebih lanjut kata Ipda Arman, R bersama barang buktinya termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi PA 5752 RX turut serta diamankan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

   “Untuk rincian mirasnya sendiri antara lain, 54 botol Vodka kecil, 14 botol Vodka Jumbo, 5 botol Mansion House, 54 kaleng Heineken, 49 kaleng Bir Bintang Jumbo, 22 botol Bir Hitam, 80 botol Bir Bintang, 17 botol Bir Singaraja, 4 botol Bir Prost, 10 botol Jenever, 63 botol Anggur Merah, 6 botol Ice Land, 10 botol Whiskey Robinson, 13 botol Whiskey Drum dan 24 kalenh Bir Bintang kecil,” terang  Arman.

Baca Juga :  Pendaftaran PPD Masih Dibuka Sampai Besok

  Arman juga menambahkan, hal ini dilakukan guna menjalankan perintah pimpinan yakni Bapak Kapolresta Jayapura Kota untuk menertibkan peredaran miras di Kota Jayapura, dimana minuman keras merupakan awal pemicu terjadinya kecelakaan bahkan suatu tindak pidana.

   “Untuk itu kepada para penjual miras yang masih melakukan aktifitasnya secara ilegal kami imbau untuk berhenti sebelum nantinya berurusan dengan kami pihak Kepolisian, langkah tegas pun akan diambil nantinya bagi para pelaku tersebut,” pungkasnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya