Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Perekrutan DPRK Jalur Pengangkatan Adat Dinilai Salahi Aturan

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua menilai proses perekrutan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK)  Jayapura  dari jalur pengangkatan adat, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mereka menilai proses perekrutan itu ada indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

   Wakil ketua II, Max Abner Ferdinan Ohee, S. IP sebagai Perwakilan Pokja Adat menyoroti hasil  keputusan dari Tim DPRK Kota Jayapura yang diketuai  Evert Meraudje, SE.

   Max Abner mengatakan dalam proses perekrutan DPRK ditemukan banyak kejanggalan, namun ia tidak menyebutkan namanya secara detail. Seharusnya kata Max Abner dalam perekrutan DPRK itu harus melibatkan MRP sebagai lembaga representasi  kultural dan keaslian orang asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadan, Umat Islam Lakukan Tradisi Ziarah 

  “Untuk itu kita perlu beri peringatan juga kepada Pansel. Ini kursi bukan pansel punya, ini masyarakat kota Jayapura punya, kami sebagai representasi kultural itu sudah mewakili seluruh lembaga adat atau masyarakat adat,” ucap Max Abner, Jumat (4/10).

   Menurut  Max Abner,  LMA atau dewan adat tidak memiliki hak merekomendasikan orang atau menekan pansel untuk menetapkan anggota DPRK itu. Dia menegaskan bahwa seharusnya di setiap rapat tertutup dari pansel atau panpoi itu harus melibatkan MRP Papua.

  Untuk itu, pihaknya akan menyurati menteri dalam negeri (Mendagri) untuk tidak mengesahkan dan harus membatalkan hasil seleksi dari Panpel DPRK kota Jayapura.

“Karena menurut pengamatan kami syarat kepentingan dan KKN ada dalam proses seleksi DPRK itu. Untuk itu kami meminta gubernur untuk tidak menandatangani dan membatalkan hasil itu,” ujarnya.

Baca Juga :  332 Warga Binaan Lapas Abepura Terima Remisi Natal 

  Yang lebih prihatin dan menjadi kejanggalan  kata ketua BMP RI-Papua itu adalah dalam daftar nama yang sudah dikeluarkan oleh pansel terdapat nama anak kandung dari seorang pansel.

   Kemudian kejanggalan berikutnya kata dia bahwa, Ketua Pansel DPRK kota Jayapura Eevert Meraudje, SE, merupakan ketua Panpil bukan Pansel. Menurutnya Panpil merekrut pansel tidak logis, seharusnya Pansel lah yang merekrut Panpil. Jadi kata Max Abner, dia merekrut dirinya sendiri. (kar/roy/tri)

    Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua menilai proses perekrutan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK)  Jayapura  dari jalur pengangkatan adat, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mereka menilai proses perekrutan itu ada indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

   Wakil ketua II, Max Abner Ferdinan Ohee, S. IP sebagai Perwakilan Pokja Adat menyoroti hasil  keputusan dari Tim DPRK Kota Jayapura yang diketuai  Evert Meraudje, SE.

   Max Abner mengatakan dalam proses perekrutan DPRK ditemukan banyak kejanggalan, namun ia tidak menyebutkan namanya secara detail. Seharusnya kata Max Abner dalam perekrutan DPRK itu harus melibatkan MRP sebagai lembaga representasi  kultural dan keaslian orang asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Kantor Wali Kota Jayapura Dipalang, Ini Alasanya

  “Untuk itu kita perlu beri peringatan juga kepada Pansel. Ini kursi bukan pansel punya, ini masyarakat kota Jayapura punya, kami sebagai representasi kultural itu sudah mewakili seluruh lembaga adat atau masyarakat adat,” ucap Max Abner, Jumat (4/10).

   Menurut  Max Abner,  LMA atau dewan adat tidak memiliki hak merekomendasikan orang atau menekan pansel untuk menetapkan anggota DPRK itu. Dia menegaskan bahwa seharusnya di setiap rapat tertutup dari pansel atau panpoi itu harus melibatkan MRP Papua.

  Untuk itu, pihaknya akan menyurati menteri dalam negeri (Mendagri) untuk tidak mengesahkan dan harus membatalkan hasil seleksi dari Panpel DPRK kota Jayapura.

“Karena menurut pengamatan kami syarat kepentingan dan KKN ada dalam proses seleksi DPRK itu. Untuk itu kami meminta gubernur untuk tidak menandatangani dan membatalkan hasil itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Prodi Pendidikan Biologi FKIP Uncen Siap Menuju Akreditasi A

  Yang lebih prihatin dan menjadi kejanggalan  kata ketua BMP RI-Papua itu adalah dalam daftar nama yang sudah dikeluarkan oleh pansel terdapat nama anak kandung dari seorang pansel.

   Kemudian kejanggalan berikutnya kata dia bahwa, Ketua Pansel DPRK kota Jayapura Eevert Meraudje, SE, merupakan ketua Panpil bukan Pansel. Menurutnya Panpil merekrut pansel tidak logis, seharusnya Pansel lah yang merekrut Panpil. Jadi kata Max Abner, dia merekrut dirinya sendiri. (kar/roy/tri)

    Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya