Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Mulai Marak, Satpol PP Diperintahkan Bersihkan PKL Liar

JAYAPURAPemerintah Kota Jayapura akan melakukan penertiban terhadap penyebaran pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat, terutama di jalan-jalan utama di Kota Jayapura.

   Pejabat Wali Kota Jayapura,  Frans Pekey, telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jayapura untuk melakukan penertiban terhadap para PKL yang berjualan tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jayapura.     

   Pihaknya berharap masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah, terutama terkait dengan penataan PKL, yang mana  hanya boleh berjualan di pasar atau tempat-tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk berjualan dan melaksanakan kegiatan atau aktivitas ekonominya.

Baca Juga :  PPK Kota Jayapura Siap Berkontribusi Terhadap Pembangunan Kota Jayapura.

   “Penataan PKL ini segera dilakukan dan tadi saya sudah minta kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban,  PKL ada muncul jualan di pinggir-pinggir jalan,  di beberapa tempat,” kata Frans Pekey, Sabtu (7/4).

   Dia mengatakan berdasarkan pengamatannya ada beberapa titik di Kota Jayapura yang dijadikan sebagai tempat masyarakat berjualan, terutama ikan ataupun daging ayam dan sejenisnya.

  Pemerintah sudah menyiapkan tempat khusus terutama pasar untuk masyarakat bisa berjualan ikan daging ayam dan tidak diizinkan untuk berjualan di pinggir-pinggir jalan utama di Kota Jayapura. 

Karena menurutnya hal itu akan berdampak terhadap terganggunya lingkungan karena jenis barang yang dijual itu menimbulkan limbah yang bisa saja merusak keindahan dan kebersihan Kota Jayapura. “Ini harus ditertibkan, sehingga keindahan Kota Jayapura tetap terjaga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Berusaha Selesaikan Masalah Reposisi AKD

Pemkot Jayapura sudah menyiapkan bangunan pasar, mulai dari pasar Hamadi, pasar Otonom. Kotaraja, dan pasar Youtefa lama. Karena itu, masyarakat dipersilahkan menggunakan fasilitas pasar tersebut untuk kegiatan perdagangannya.

Karena itu, trotoar jalan tidak untuk digunakan sebagai tempat untuk menjual ikan, daging. Fasilitas itu diperuntukkan bagi para pejalan kaki. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURAPemerintah Kota Jayapura akan melakukan penertiban terhadap penyebaran pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat, terutama di jalan-jalan utama di Kota Jayapura.

   Pejabat Wali Kota Jayapura,  Frans Pekey, telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jayapura untuk melakukan penertiban terhadap para PKL yang berjualan tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jayapura.     

   Pihaknya berharap masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah, terutama terkait dengan penataan PKL, yang mana  hanya boleh berjualan di pasar atau tempat-tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk berjualan dan melaksanakan kegiatan atau aktivitas ekonominya.

Baca Juga :  Temui Korban Kebakaran, BTM Minta Warga Jaga Lingkungan

   “Penataan PKL ini segera dilakukan dan tadi saya sudah minta kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban,  PKL ada muncul jualan di pinggir-pinggir jalan,  di beberapa tempat,” kata Frans Pekey, Sabtu (7/4).

   Dia mengatakan berdasarkan pengamatannya ada beberapa titik di Kota Jayapura yang dijadikan sebagai tempat masyarakat berjualan, terutama ikan ataupun daging ayam dan sejenisnya.

  Pemerintah sudah menyiapkan tempat khusus terutama pasar untuk masyarakat bisa berjualan ikan daging ayam dan tidak diizinkan untuk berjualan di pinggir-pinggir jalan utama di Kota Jayapura. 

Karena menurutnya hal itu akan berdampak terhadap terganggunya lingkungan karena jenis barang yang dijual itu menimbulkan limbah yang bisa saja merusak keindahan dan kebersihan Kota Jayapura. “Ini harus ditertibkan, sehingga keindahan Kota Jayapura tetap terjaga,” ungkapnya.

Baca Juga :  API Harus Jadi Mitra Pembangunan di Kota Jayapura

Pemkot Jayapura sudah menyiapkan bangunan pasar, mulai dari pasar Hamadi, pasar Otonom. Kotaraja, dan pasar Youtefa lama. Karena itu, masyarakat dipersilahkan menggunakan fasilitas pasar tersebut untuk kegiatan perdagangannya.

Karena itu, trotoar jalan tidak untuk digunakan sebagai tempat untuk menjual ikan, daging. Fasilitas itu diperuntukkan bagi para pejalan kaki. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya