JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura serahkan pelaku berinisial OY (27) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penyerahan tersangka OY atas tindak pidana pembunuhan sub penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukannya terhadap korban Yulinus warga Koya Koso yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Dikatakan, penyerahannya berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B-328 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 03 / 2022, tanggal 07 Maret 2022 dari pihak kejaksaan negeri jayapura yang menyatakan berkasnya telah lengkap / P.21.
“Tindak pidana yang dilakukan OY terjadi pada Sabtu (6/11/21) di depan Gereja Baptis Getsemani Tiofun Koya Koso, Distrik Abepura, tersangka menganiaya korban dengan menggunakan parang ke arah leher bagian kanan sebanyak satu kali hingga membuat korban mengalami luka terbuka dan putus pembuluh darahnya,” tutur Kapolsek, Selasa (8/3).
Lanjutnya, saat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi karena terjadinya pendarahan hingga dinyatakan meninggal dunia. “Atas perbuatan tersebut, OY disangkakan melanggar Primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolsek.
Tersangka OY diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H dengan dikuatkan oleh penandatanganan berita acara penyerahan tersangka oleh Penyidik, Jaksa dan tersangka. (fia/tri)