JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah melakukan operasi yustisi dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jayapura.
Kegiatan itu merupakan kegiatan rutin dilakukan setiap tahun. Tujuanya untuk menegakkan undang-undang kependudukan dan peraturan daerah kota Jayapura, Nomor 8 Tahun 2022 tentang administrasi kependudukan.
“Operasi yustisi itu dilakukan setiap tahun, ada yang non yustisi dan ada yang yustisi. Dalam kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholder dan instansi hukum terkait. Ada Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, TNI dan Polri,”kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibu, saat dikonfirmasi Cendrawasih Pos, Rabu (6/12).
Lanjut dia, dari hasil operasi yustisi itu setidaknya 241 orang yang terjaring petugas. Selanjutnya pada saat kegiatan operasi itu berlangsung petugas langsung menahan identitas warga yang terjaring dan langsung diberikan surat panggilan untuk mengikuti proses persidangan yang digelar di Kantor Walikota Jayapura.
“Ini bagian dari upaya untuk memastikan semua orang yang datang ke Kota Jayapura, sudah bekerja dan tinggal lama di sini harus memiliki dokumen kependudukan. Sehingga pemerintah Kota Jayapura mempunyai data yang baik, yang tertib,” katanya.
Selain itu, apa yang dilakukan pihaknya itu juga sebagai upaya dari Pemkot Jayapura untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang hidup di Kota Jayapura. Dengan memiliki dokumen yang pasti, maka keperluan dan urusannya menjadi lebih mudah.