Barang bukti pertama berasal dari tersangka IL (24), warga Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dengan total ganja seberat 178,88 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti kedua disita dari tersangka IR (31), warga Manokwari Barat, Papua Barat, dengan berat ganja mencapai 2.330,83 gram atau lebih dari 2,3 kilogram. Ia pun dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman serupa.
Kedua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat, disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, pihak kejaksaan, serta unsur pengawasan internal dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) dan Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Jayapura Kota. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Barang bukti pertama berasal dari tersangka IL (24), warga Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dengan total ganja seberat 178,88 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti kedua disita dari tersangka IR (31), warga Manokwari Barat, Papua Barat, dengan berat ganja mencapai 2.330,83 gram atau lebih dari 2,3 kilogram. Ia pun dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman serupa.
Kedua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat, disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, pihak kejaksaan, serta unsur pengawasan internal dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) dan Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Jayapura Kota. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos