Tuesday, September 9, 2025
20.3 C
Jayapura

Bawa Ganja, Tersangka Kasus Narkotika Segera Disidangkan

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan seorang warga negara asing asal Papua Nugini berinisial BM (22) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (4/9).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Jumat (9/5) di Jalan Perbatasan RI–PNG, Kampung Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tingginya potensi peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

“Tersangka BM kami serahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat mencapai 459,75 gram,” ungkap AKP Febry.

Baca Juga :  Selundupkan Ganja ke Lapas, Seorang Ibu Muda Dibekuk

Barang bukti tersebut diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum, Jane Sabatris Waromi, S.H., untuk kepentingan proses persidangan. Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BM terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal tersebut, BM terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan seorang warga negara asing asal Papua Nugini berinisial BM (22) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (4/9).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Jumat (9/5) di Jalan Perbatasan RI–PNG, Kampung Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tingginya potensi peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

“Tersangka BM kami serahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat mencapai 459,75 gram,” ungkap AKP Febry.

Baca Juga :  Akhirnya, 13 Kepala Kampung Dilantik Serentak

Barang bukti tersebut diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum, Jane Sabatris Waromi, S.H., untuk kepentingan proses persidangan. Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BM terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal tersebut, BM terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/