Monday, May 19, 2025
21.8 C
Jayapura

Lagi, Miras Tak Berizin Diamankan

JAYAPURA – Operasi dan penertiban terhadap minuman keras di Kota Jayapura nampaknya masih butuh kerja keras. Para pelaku terus terusan berusaha tetap menjual barang haram tersebut.

Seperti yang kembali diungkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang membekuk seorang   pria berinisial H (20) bersama barang buktinya di seputaran Jalan Baru Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada  Sabtu (4/1) lalu.

Dari tangan H, Polisi menyita 91 botol atau kaleng minuman berbagai jenis. Pelaku H ditangkap sekira pukul 23.30 WIT yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali.  Iptu Alam menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya rutin dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan atau tindak pidana yang dipicu karena pengaruh miras.

Baca Juga :  Tak Perlu Pohon Besar, Cukup Tanaman kecil Berwarna-warni

    “Ini juga menjadi atensi Kapolresta Jayapura Kota yang harus dilaksanakan guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Jayapura,” jelasnya. Sebanyak 91 botol ini berupa 9 botol Vodka Ceper, 4 botol Mansion House, 3 botol Vodka Iceland, 8 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 19 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Javan, 3 botol Jenever, 12 botol Bir Hitam Guinnes dan 14 Bir Bintang kaleng.

   “Barang bukti miras yang ditemukan bersama H tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura untuk selanjutnya diambil langkah-langkah Kepolisian oleh penyidik,” sambung Iptu Alam. “Kami ingatkan saja untuk tidak menjual jika memang tak punya ijin. Tapi kalau mau coba – coba ya silahkan saja kami juga akan terus mobile mencari para pelaku baru yang memang nekat,” wantinya. (ade/tri)

Baca Juga :  Dari 124 Koperasi, Hanya 18 yang Aktif

JAYAPURA – Operasi dan penertiban terhadap minuman keras di Kota Jayapura nampaknya masih butuh kerja keras. Para pelaku terus terusan berusaha tetap menjual barang haram tersebut.

Seperti yang kembali diungkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang membekuk seorang   pria berinisial H (20) bersama barang buktinya di seputaran Jalan Baru Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada  Sabtu (4/1) lalu.

Dari tangan H, Polisi menyita 91 botol atau kaleng minuman berbagai jenis. Pelaku H ditangkap sekira pukul 23.30 WIT yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali.  Iptu Alam menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya rutin dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan atau tindak pidana yang dipicu karena pengaruh miras.

Baca Juga :  Tak Terima Putus Cinta, Nekad Aniaya Pacar

    “Ini juga menjadi atensi Kapolresta Jayapura Kota yang harus dilaksanakan guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Jayapura,” jelasnya. Sebanyak 91 botol ini berupa 9 botol Vodka Ceper, 4 botol Mansion House, 3 botol Vodka Iceland, 8 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 19 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Javan, 3 botol Jenever, 12 botol Bir Hitam Guinnes dan 14 Bir Bintang kaleng.

   “Barang bukti miras yang ditemukan bersama H tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura untuk selanjutnya diambil langkah-langkah Kepolisian oleh penyidik,” sambung Iptu Alam. “Kami ingatkan saja untuk tidak menjual jika memang tak punya ijin. Tapi kalau mau coba – coba ya silahkan saja kami juga akan terus mobile mencari para pelaku baru yang memang nekat,” wantinya. (ade/tri)

Baca Juga :  Datangi Pantai Weref Cerita Soal Bahaya Miras

Berita Terbaru

Artikel Lainnya