Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Dua Pengguna Sabu Dibekuk di Hotel Mewah

JAYAPURA– Berangkat dari informasi yang diterima Subdit I Dit Narkoba Polda Papua yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berhasil mengamankan dua pria menggunakan narkoba jenis sabu – sabu.

Pria berinisial SM dan JS diamankan Polisi saat berada di salah satu hotel mewah di kawasan Abepura. Keduanya tak bisa berkutik lantaran kedapatan barang bukti sabu kurang lebih 42 gram. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.

“Untuk hasil penggeledahan di hotel ini ditemukan 6 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, satu bungkus rokok Sampoerna, 2 lembar tisu dan handphone untuk komunikasi transaksi. Barang bukti yang ditemukan dari tangan SM sebanyak 2,9 gram dan JM sebanyak 39,72 gram,” ungkap Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penyalahgunaan Dana Desa Tobati Senilai Rp 2,5 M

Meski bukan tersangka baru, dimana keduanya diamankan pada 11 Oktober lalu namun dari keduanya diharapkan bisa membongkar jejaring lainnya.

“Keduanya sudah mengakui sebagai pengguna dan membantah jika dikatakan sebagai pengedar. Tapi ini terus kami telusuri,” beber Alfian.

Direktur Narkoba meminta publik lebih waspada mengingat dalam sebulan terakhir pihaknya sudah mengamankan 2 kasus yang semuanya jenis sabu – sabu.

“Kami juga sedang mengecek apakah memang ada fenomena terkait sabu – sabu mulai intens masuk ke Papua atau seperti apa. Nanti dari para pelaku kami cek jaringannya satu persatu,” tutup Alfian. (*)

JAYAPURA– Berangkat dari informasi yang diterima Subdit I Dit Narkoba Polda Papua yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berhasil mengamankan dua pria menggunakan narkoba jenis sabu – sabu.

Pria berinisial SM dan JS diamankan Polisi saat berada di salah satu hotel mewah di kawasan Abepura. Keduanya tak bisa berkutik lantaran kedapatan barang bukti sabu kurang lebih 42 gram. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.

“Untuk hasil penggeledahan di hotel ini ditemukan 6 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, satu bungkus rokok Sampoerna, 2 lembar tisu dan handphone untuk komunikasi transaksi. Barang bukti yang ditemukan dari tangan SM sebanyak 2,9 gram dan JM sebanyak 39,72 gram,” ungkap Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga :  Menko PMK minta Pemuda Papua Dilibatkan Dalam Proyek Pembuangan

Meski bukan tersangka baru, dimana keduanya diamankan pada 11 Oktober lalu namun dari keduanya diharapkan bisa membongkar jejaring lainnya.

“Keduanya sudah mengakui sebagai pengguna dan membantah jika dikatakan sebagai pengedar. Tapi ini terus kami telusuri,” beber Alfian.

Direktur Narkoba meminta publik lebih waspada mengingat dalam sebulan terakhir pihaknya sudah mengamankan 2 kasus yang semuanya jenis sabu – sabu.

“Kami juga sedang mengecek apakah memang ada fenomena terkait sabu – sabu mulai intens masuk ke Papua atau seperti apa. Nanti dari para pelaku kami cek jaringannya satu persatu,” tutup Alfian. (*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya