Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Gara-gara Judi Online, Oknum Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah 

JAYAPURA-Gara-gara kecanduan main judi online, seorang oknum pegawai bank plat merah (BUMN) berinisial RS nekad gelapkan uang nasabah. Atas perbuatannya, yang bersangkutan kini  berurusan dengan hukum.

   Bahkan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.

   Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe mengatakan, tersangka RSSM ditangkap pada tanggal 4 September, kemudian pada, Selasa (5/9) kemarin dilakukan pemeriksaan. RS diduga melakukan korupsi uang nasabah senilai Rp 1,4 M, namun tersangka sudah  kembalikan Rp 300 juta. Sehingga tersisa kerugian negara senilai Rp 1,1 M.

   “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka. Yang saat itu  didampingi oleh penasehat hukum yang disiapkan oleh tersangka,” terang Marvie sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (5/9).

Baca Juga :  Merasa Tidak Direspon, Ondoafi Kampung Yoka Nekad Lakukan ini ke Tukang Ojek

    Mervie menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 September hingga 20 September di Lapas Klas II Abepura.

Adapun modusnya kata Mervie, terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening salah satu Bank Unit Koya di kantor Cabang Abepura dengan cara melakukan transaksi penarikan dan  pemindahbukuan saldo tabungan nasabah tanpa seizin pemilik rekening untuk kepentingan  pribadi, sehingga menimbulkan  kerugian Negara sebesar Rp.1,442,150,000,- dan telah dikembalikan Rp 306,225,000,- sehingga sisa kerugian  adalah Rp.1.135.925,000.

   “Modusnya tersangka mengambil uang dari rekening nasabah, kebetulan nasabah tersebut baru membuka kredit dan belum sempat mengambil ATMnya. Kemudian, tersangka mengambil uang tersebut dan mengirim uang nasaba itu ke rekening situs judi online,” bebernya.

Baca Juga :  Penjualan Miras dan Aktifitas THM juga Dibatasi

   Atas kasus tersebut, tersangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

   Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi. “Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan di Rutan Abepura,” pungkasnya. (fia)

JAYAPURA-Gara-gara kecanduan main judi online, seorang oknum pegawai bank plat merah (BUMN) berinisial RS nekad gelapkan uang nasabah. Atas perbuatannya, yang bersangkutan kini  berurusan dengan hukum.

   Bahkan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.

   Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe mengatakan, tersangka RSSM ditangkap pada tanggal 4 September, kemudian pada, Selasa (5/9) kemarin dilakukan pemeriksaan. RS diduga melakukan korupsi uang nasabah senilai Rp 1,4 M, namun tersangka sudah  kembalikan Rp 300 juta. Sehingga tersisa kerugian negara senilai Rp 1,1 M.

   “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka. Yang saat itu  didampingi oleh penasehat hukum yang disiapkan oleh tersangka,” terang Marvie sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (5/9).

Baca Juga :  Pembebasan Retribusi Terminal dan Izin Trayek Disambut Baik

    Mervie menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 September hingga 20 September di Lapas Klas II Abepura.

Adapun modusnya kata Mervie, terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening salah satu Bank Unit Koya di kantor Cabang Abepura dengan cara melakukan transaksi penarikan dan  pemindahbukuan saldo tabungan nasabah tanpa seizin pemilik rekening untuk kepentingan  pribadi, sehingga menimbulkan  kerugian Negara sebesar Rp.1,442,150,000,- dan telah dikembalikan Rp 306,225,000,- sehingga sisa kerugian  adalah Rp.1.135.925,000.

   “Modusnya tersangka mengambil uang dari rekening nasabah, kebetulan nasabah tersebut baru membuka kredit dan belum sempat mengambil ATMnya. Kemudian, tersangka mengambil uang tersebut dan mengirim uang nasaba itu ke rekening situs judi online,” bebernya.

Baca Juga :  Festival Kelapa, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Kampung

   Atas kasus tersebut, tersangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

   Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi. “Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan di Rutan Abepura,” pungkasnya. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya