JAYAPURA – Dinas Perhubungan Kota Jayapura telah mengambil langkah tegas dalam menertibkan taksi atau angkutan umum di Kotaraja Jayapura dengan merazia sejumlah kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus menjelaskan bahwa dugaan ada terminal bayangan di kawasan Entrop sudah dilakukan penertiban beberapa kali, namun para sopir angkutan sepertinya tidak menghiraukan hal ini.
“Kamis lalu kita turun ke lokasi dan mengamankan 7 kendaraan atau mobil taksi, kendaraan tersebut langsung kita kandangkan,” ujar J. Sitorus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (4/5).
Kata Sitorus, sebelum Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas, pihaknya sudah mengimbau dan sidak langsung ke lokasi, namun sama sekali tidak dihiraukan oleh para sopir. “Langkah humanis kita sudah lakukan, bahkan berulang kali, namun tidak digubris, sepertinya mereka bebal dengan itu dan terpaksa kira harus ambil langkah tegas,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam Peraturan nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas, pada Pasal 36 , dijelaskan bahwa angkutan umum wajib masuk terminal. “Peraturan sudah jelas, tetapi mereka sepertinya kurang peduli. Kita sedang menggodok ulang peraturannya, khusus sanksi yang saat ini wajib ditahan 3 hari kita mau rubah menjadi satu minggu,” tegasnya.