Di kota ini, angkutan umum khususnya angkot atau taksi lokal bukan sekadar sarana mobilisasi, melainkan pilar penting yang menghubungkan masyarakat, barang, dan hasil bumi dari distrik-distrik, bahkan Kabupaten lain untuk masuk ke Kota Wame
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan menara berkelir kuning dengan atap bertingkat. Sejumlah Angkot ini, sudah puluhan tahun menjadi sarana mobilitas warga, mul
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Jayapura, Justin Sitorus, menegaskan bahwa sejak dilakukannya tindakan tegas berupa penderekan kendaraan yang parkir sembarangan, telah terlihat perubahan signifikan di lapangan.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus melakukan pengawasan intensif di lapangan. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, tim berhasil mengamankan li
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari 5 unit angkutan kota (angkot) dan 3 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut langsung dikandangkan seb
Para pengendara roda dua maupun roda empat tampak tidak memperdulikan keberadaan lampu lalu lintas dan lebih memilih menerobos daripada menunggu lampu hijau menyala. Kondisi ini pun semakin memperburuk situasi lalu linta
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, mengatakan keberadaan angkutan kota di area tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di pusat kota.
Keberadaan angkot di area tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak keindahan wajah kota. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan bahwa area Taman Imbi bukan merupakan lokasi parkir mau
Kecelakaan tersebut terjadi antara Mobil Suzuki Carry PA 1497 RK dengan Dump Truck PA 8826 AE. Akibatnya, pengemudi Suzuki Carry meninggal di tempat kejadian, dan satu orang penumpang mengalami luka cukup berat. Sementar
‘’Kondisi ini kami sudah alami selama 6 tahun, tapi sampai sekarang tidak ada solusinya. Setiap hari hanya mobil-mobil itu yang mengetap. Begitu SPBU dibuka, mobil pengetap yang duluan masuk. Giliran kami yang memberikan
Menyikapi hal ini, J. Sitorus menilai bahwa oknum juru parkir liar dan para sopir angkutan umum ini masih kurang peduli terhadap regulasi yang ada. "Kita ambil contoh di Entrop, banyak angkutan yang tidak masuk ke dalam
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam menertibkan parkir liar di Kota Jayapura.
Kedatangan para sopir angkutan umum yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Kota Papua Selatan bersama mobil rental tersebut diterima langsung Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silubun dan Wakil Ketua II DPRP Papu
Kata Sitorus, sebelum Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas, pihaknya sudah mengimbau dan sidak langsung ke lokasi, namun sama sekali tidak dihiraukan oleh para sopir. "Langkah humanis kita sudah lakukan, bahkan be
"Pemerintah kan sudah bangun terminal, jadi silakan gunakan fasilitas yang dibangun pemerintah ini dan tidak perlu lagi parkir sembarangan apalagi mau buat terminal bayangan seperti yang diinformasikan oleh masyarakat
‘’Kita harus buika trayek angkutan umum yang melalui pasar mama-mama Papua yang telah dibangun di sana. Atau di sana kita buat satu terminal kecil sehingga masyarakat dapat antar jemput di sana. Kita juga perlu tetapkan
Pertemuan tersebut dalam rangka tindak lanjut setelah launching Perwal No.25 tahun 2025 tentang Jaringan trayek di Kota Jayapura. "Sesuai arahan bapak Walikota pada saat launching beberapa waktu lalu, agar dibebaskan
Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala UPT pengujian KIR kendaraan yang berkantor di Waena Kota Jayapura, Yan D. Riky Tasik, mengatakan kendaraan yang banyak ditemukan tidak layak beroperasi terutama angkutan kota
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menyampaikan bahwa perubahan trayek angkutan tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat bagi semua pihak, baik pelaku usaha, masyarakat dan juga para sopir taksi. "Kita harapkan kebijaka
"Adanya tempat sampah di dalam mobil akan membuat sopir atau penumpang terbiasa membuang sampah pada tempatnya, jadi mereka tidak akan membuang sampah ke jalan," ujar Abisai Rollo di hadapan ratusan sopir taksi saat la
Ada beberapa jenis pengecekan yang dilakukan mulai dari pengecekan rem kendaraan, kemudian kondisi ban kendaraan, lampu dan body kendaraan. Beberapa angkutan kota yang mengikuti Kir seringkali kedapatan adanya kerusakan atau ketidak kelayakan pada body kendaraan. Misalnya mengalami keropos pada bagian dasar mobil.
Menurut Sudirman, kehadiran Maxim telah menjadikan layanan angkot konvensional ditinggalkan. Akibatnya, pendapatan harian mereka juga merosot tajam.Dia mencontohkan, mengenai tarif angkot bahkan turun karena harus disesuaikan dengan tarif Maxim.
Pihaknya mengaku terus melakukan pengawasan di lapangan, terkait dengan pemanfaatan Terminal terutama di Terminal Tipe C Mesran yang baru saja dibenahi oleh Pemkot Jayapura. Dari pengawasan yang dilakukan, ada berbagai alasan mengapa sopir-sopir Angkot enggan masuk terminal. Misalnya adanya permintaan dari para penumpang untuk tidak menurunkan mereka di terminal tetapi diturunkan di pinggir jalan.
"Pada dasarnya kami tidak melawan aturan pemerintah, tetapi kami hanya berharap supaya semua aturan itu berlaku adil. Misalnya aturan itu juga berlaku bagi taksi, jangan hanya yang di terminal mesran," kata Saru, salah satu sopir angkot di kota Jayapura saat ditemui di sekitaran Terminal Entrop Kota Jayapura.
Apalagi menurut dia, di kota Jayapura ini 95 persen kendaraan Angkot, sudah tidak layak lagi beroperasi. Hal itu dikarenakan rata-rata usia kendaraaan Angkot di Kota Jayapura itu di atas 15 tahun.
Dia mengatakan saat ini untuk mendapatkan penghasilan Rp 100 ribu per hari sangat sulit. Di sisi lain tak ada pilihan bagi sejumlah sopir angkut ini untuk meninggalkan pekerjaan sebagai sopir. Karena itu, tidak ada cara lain selain pemerintah perlu mengatur regulasi tarif angkutan umum di Kota Jayapura.
Dia mengatakan sejauh ini Pemkot Jayapura melalui Dinas Perhubungan, telah memberi sanksi tegas kepada para sopir angkot dengan menahan sementara angkutan kota selama 3 hari di kantor Walikota Jayapura.
Adapun di dalam SK tersebut mengatur bahwa untuk taksi online tarif untuk jarak 5 kilometer harus diangka Rp. 42.000, namun yang terjadi sampai saat ini driver Maxime masih memberlakukan tarif Rp. 22.000. Sistem inilah yang dianggap merugikan taksi konvensional. Karena tidak selaras dengan kualitas kendaraan. Sehingga masyarakat lebih dominan menggunakan taksi online dibandingkan angkot.
Dikatakan, untuk membatasi perilaku pelanggaran yang di dilakukan oleh oknum sopir angkutan kota di kota Jayapura itu, pihaknya telah memasang tanda larang dengan membentangkan pita Zebra di beberapa tempat yang seringkali menjadi tempat parkir atau ngetem sejumlah akuntan kota tersebut. Terutama angkutan kota B2 jurusan Hamadi dan sekitarnya.
Terminal yang dulunya ramai dengan masyarakat yang mencari angkutan, dan teriakan kondektur atau sopir yang mencari penumpang, kini sudah jarang terlihat. Terminal, terliht mulai sepi, bahkan sebagian angkutan enggan masuk antri penumpang di terminal dan memilih mencari terminal bayangan untuk mencari penumpang.
Dia menjelaskan sesuai dengan aturan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerapan atau pemungutan retribusi izin trayek.
Menurut Sitorus, dasar dari penyusunan rencana strategis (Renstra) karena angkutan umum di ibu kota Provinsi Papua tersebut saat ini telah melewati batas layak pakai atau kebanyakan sudah beroperasi di atas 15 tahun.
Kapolsek Heram Iptu Yunus Ick menerangkan kasus penganiayaan itu terjadi saat Sopir angkot melakukan aksi mogok di tanjakan Ale Ale Padang Bulan. Sekitar pukul 13.53 WIT, Korban sopir taksi online (Maxime) ini, datang dari arah Hamadi dengan membawa dua orang penumpang di dalamnya.
Kedua, Pemprov segera menjalankan kesepakatan tentang jumlah armada online. Ketiga, segera menertibkan kendaraan online secara menyeluruh. Keempat, segera membentuk atau membuat peraturan gubernur dan peraturan daerah tentang pembatasan kendaraan online.
Adapun pelanggaran yang ditemukan para petugas diantaranya uji KIR atau uji berkala mati, pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, dan lain sebagainya. Dia mengatakan pihaknya telah menahan beberapa kendaraan diantaranya 10 unit angkutan umum dan 5 unit mobil angkutan barang.
Dasar dari Renstra tersebut karena angkutan umum yang ada di Kota Jayapura saat ini telah melewati batas layak pakai. "Angkutan umum kita punya di Kota Jayapura saat ini usianya sebagian besar sudah di atas 15 tahun," ungkapnya
Kepala Bidang Perhubungan Darat Provinsi Papua, Rein Sahetapy mengatakan aksi yang dilakukan para sopir taksi konvensional tersebut, merupakan penyampaian aspirasi atas keresahan yang mereka alami di lapangkan dengan maraknya angkutan taksi online di Kota Jayapura.
Selasa (16/4) kemarin Dinas Perhubungan Kota Jayapura bersama pihak kepolisian turun bersama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan langsung terhadap sejumlah angkutan kota yang kedapatan melanggar aturan terkait penggunaan terminal tipe a di kota Jayapura.
Puluhan mobil angkot Kota Jayapura terutama yang mangkal di terminal Mesran, tampak berjejer rapi menyebar hingga disudut-sudut terminal Mesran. Dulunya mereka pernah berjaya, sebagai satu-satunya moda transportasi dalam kota. Tapi itu hanya cerita kenangan yang terjadi di era tahun 80-an sampai awal tahun 2000-an.
Ketua terminal A1 Obenius Wenda, mengatakan soal pengakalan ojek di wilayah terminal sinakma ini pihaknya sudah pernah umumkan bahkan juga melarang agar para tukang ojek di larang mangkal di wilayah terminal apalagi angkut penumpang di dalam terminal dan sekitarnya.
Moses Rumfabe mengatakan, dampak dari tidak tertibnya mobil pickup plat hitam tersebut telah mengakibatkan adanya kejadian keributan antara sopir angkutan umum trayek 105-A jurusan Sentani-Depapre, dengan sopir pick up plat hitam dari Dormena.
Pasalnya ketika Terminal Tipe A tersebut diresmikan pemanfaatannya pada tahun 2023 lalu yang kemudian mewajibkan semua Angkot untuk menurunkan dan menaikkan penumpang dari terminal tersebut. Namun nyatanya sampai saat ini masih cukup banyak sopir angkot yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Dia menegaskan, selaku organisasi yang membawahi angkutan darat di Kota Jayapura dirinya sama sekali tidak mendukung aksi-aksi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para sopir angkutan kota di Kota Jayapura. Terutama masih banyak sopir angkot yang diketahui tidak mematuhi peraturan wajib penggunaan Terminal tipe A di kota Jayapura dalam menurunkan maupun menaikkan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan, dihapusnya pungutan masuk terminal itu sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan terbaru undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah, yang mana salah satu poinnya diatur bahwa retribusi masuk Terminal sudah dihapus dan itu mulai diberlakukan di tahun 2024 ini.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tersebut berawal Tersangka merasa sakit hati lantaran Korban sering berhubungan dengan kekasihnya melalui pesan Whatsapp. Sehingga secara tidak kebetulan pada Jumat (8/9) lalu, Tersangka melihat Korban yang merupakan Sopir taxi sedang terparkir di depan Bank Mandiri Abepura.
Selama ini menurut dia tidak ada angkutan umum yang melayani Kampung Son dan beberapa kampung tetangga lainnya. Akibatnya untuk memasarkan hasil kebun ke pasar di Kota Biak masyarakat mengalami kesulitan.
“Ke perbatasan sudah ada rutenya berdasarkan peraturan Walikota nomor 14 tahun 2022, tentang jaringan trayek di wilayah Kota Jayapura, termasuk di lokal Koya. Kode Trayeknya I, silakan para pelaku usaha yang berkecimpung di dunia transportasi untuk bisa melayani rute ke sana," kata Justin Sitorus, Kamis (18/10).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengakui, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perhubungan guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Yakni, terkait dengan kehadiran angkutan online seperti grab, Maxim dan lainnya, yang memicu berkurangnya pendapatan dari para sopir taksi konvensional itu.
“Hari ini, teman-teman (sopir angkutan umum) minta kejelasan. Sebab, pada Februari lalu sudah dijanjikan bahwa dalam waktu dekat akan dibuatkan regulasi atau aturan untuk memayungi, dengan begitu sama sama adil. Hanya saja, sampai saat ini regulasi itu belum ada,” terangnya.
Menurut Koordinator Lapangan Angkot Wilayah Abepura, Sabaruddin aksi mogok tersebut dilakukan lantaran tuntutan mereka pada bulan juli lalu di DPRP tidak kunjung mendapatkan respon dari pemerintah baik Provinsi maupun Kota Jayapura.
Berdasarkan pantauan media ini, puluhan kendaraan angkot jurusan Abe-Entrop tampak antre di jalan keluar, menunggu giliran mengangkut penumpang. Di sisi lain, tak ada satupun penumpang yang rela menunggu di dalam terminal, para penumpang memilih keluar dan menunggu kendaraan di luar terminal.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura Geovano Patipawae akan segera melakukan pertemuan Dinas Perhubungan Kota Jayapura untuk membahas terkait permasalahan tersebut.
Ulah oknum sopir angkot yang sering terlihat menunggu penumpang di sekitar pertigaan dekat Polsek Jayapura Selatan dan di dekat turunan Jaya Asri, membuat petugas Dishub Kota Jayapura terus memantau kedua lokasi terminal bayangan tersebut.
Namun demikian, pihaknya berharap kepada pemerintah provinsi Papua dalam hal ini Dinas Perhubungan supaya mempercepat proses pengaturan besaran tarif ambang bawah dan ambang atas untuk taksi online yang memang saat ini masih menjadi polemik itu.
"Hari ini kita telah melakukan rapat mengingatkan para sopir angkutan kota di Kota Jayapura berdasarkan peraturan Walikota Jayapura Nomor 14 Tahun 2022 tentang jaringan trayek di kota Jayapura," Kata Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, J. Sitorus, Rabu (14/6).