Berstatus Dilindungi, Kus Kus Malah Dijual Bebas

   Sementara dikutip dari laman Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin), Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wartika Rosa Farida menjelaskan hingga saat ini beberapa spesies kuskus telah dikategorikan kritis, terancam punah, dan menuju kepunahan.

   Lebih dari 18 jenis kuskus di Indonesia berstatus dilindungi. Internasional Union Conservation of Nature (IUCN) memasukan kuskus dalam redlist (buku merah) sebagai hewan vulnerable atau terancam (IUCN 2016), dan juga terdaftar dalam CITES Appendiks II.

“Itu artinya kuskus tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, dan diperdagangkan, baik hidup atau mati, seluruhnya atau sebagian. Saat ini populasi kuskus semakin berkurang akibat deforestasi dan konversi lahan, serta perburuan yang meningkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ferdinand Hanuebi Jabat Waket III DPR Kota Jayapura

   Status konservasi kuskus di Indonesia telah dilindungi sejak tahun 1990 melalui Peraturan Perburuan Binatang Liar (PPBL) No. 226/1931, UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan UU No. 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Sementara dikutip dari laman Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin), Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wartika Rosa Farida menjelaskan hingga saat ini beberapa spesies kuskus telah dikategorikan kritis, terancam punah, dan menuju kepunahan.

   Lebih dari 18 jenis kuskus di Indonesia berstatus dilindungi. Internasional Union Conservation of Nature (IUCN) memasukan kuskus dalam redlist (buku merah) sebagai hewan vulnerable atau terancam (IUCN 2016), dan juga terdaftar dalam CITES Appendiks II.

“Itu artinya kuskus tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, dan diperdagangkan, baik hidup atau mati, seluruhnya atau sebagian. Saat ini populasi kuskus semakin berkurang akibat deforestasi dan konversi lahan, serta perburuan yang meningkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Libatkan 16 Pengusaha Pada Gerakan Pangan Murah

   Status konservasi kuskus di Indonesia telah dilindungi sejak tahun 1990 melalui Peraturan Perburuan Binatang Liar (PPBL) No. 226/1931, UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan UU No. 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya