JAYAPURA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan. Melalui Inpres tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Khusus untuk Papua, Direktur Utama Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Papua Desty Pongsikabe menyebut pendirian Koperasi Merah Putih membutuhkan kolaborasi yang kuat. Terutama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait.
Dengan begitu, dapat memastikan percepatan dan keberhasilan pembentukan koperasi di berbagai desa dan kelurahan. Desty mengaku berdasarkan hasil rapat kerja asosiasi perusahaan Jamkrida bersama Kementerian Koperasi, pihaknya diminta untuk berpartisipasi aktif membantu pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Untuk itu kami dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Papua guna membahas kehadiran Koperasi Merah Putih di Papua,” kata Desty kepada wartawan di Jayapura, Jumat (2/5).
Pihaknya pun siap membantu pendirian koperasi tersebut, sesuai petunjuk teknis dari Kementrian Koperasi akan disesuaikan,” ujarnya.
Kata Desty, minimal ada koperasi dari Papua yang segera dibentuk. Sebab persoalan yang fundamental sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 terdapat tujuh segmen potensi desa.
Adapun potensi desa yang dimaksud adalah gerai kantor koperasi, gerai obat murah atau apotek desa, gerai klinik desa, gerai sembako, gerai unit simpang pinjam, gerai pergudangan dan gerai logistik serta kegiatan usaha lainnya.